Muslim Masuk Tempat Ibadah Agama Lain, Kenapa Tidak

 
Muslim Masuk Tempat Ibadah Agama Lain, Kenapa Tidak
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Isu muslim haram masuk gereja kembali muncul ke permukaan. Ustad Adi Hidayat melarang muslim masuk gereja, ustad Somat menyebut haram masuk tempat ibadah agama lain, pelarangan bermunculan dipicu karena Gus Miftah masuk gereja. Sementara Prof Quraih Shihab jauh² hari sudah berpendapat bahwa muslim boleh masuk gereja.

4 hari lalu saya nge-share berita muslim bukber dan sholat jamaah di Sinagog (tempat ibadah umat Yahudi) saat nge-share berita muslim bukber di Sinagog, saya nulis begini :

Melihat berita ini berita Muslim bukber dan sholat di Sinagog Yahudi mengingatkan pada dokumen perjanjian antara Nabi Muhamad saw dengan komunitas Kristen Najran. Salah satu poin perjanjian tersebut berbunyi kira² begini :

"Dibolehkan umat islam beribadah sholat di Gereja (apabila tidak menemukan tempat ibadah)"

Di zaman kanjêng Nabi, juga pernah ada utusan Kristen yang berdebat soal teologi dengan Nabi. Perdebatan tersebut dilakukan dengan argumentasi dan kabarnya tidak menemukan titik temu, tapi bukan berarti terjadi perselisihan. Karena sesuai perkataan Sayidina Ali:

"Kita beda dalam agama, tapi kita saudara dalam kemanusiaan".

Dan oleh Nabi, para utusan Kristen itu dipersilahkan untuk melaksanakan Kebaktian di Masjid Nabawi.

Kemudian berkaitan dengan Yahudi, umat Yahudi juga pernah dicatat dalam dokumen Konstitusi Madinah. Salah satu pasal Konstitusi Madinah menyebut kira² begini :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN