Penjelasan Ulama Madzhab Hanafi Tentang Murtad

 
Penjelasan Ulama Madzhab Hanafi Tentang Murtad
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Salah seorang ahli fiqih terkemuka dalam madzhab Hanafi; yaitu al-Imam Muhmammad Amin yang lebih dikenal dengan nama Ibn Abidin (w 1252 H) dalam kitab karyanya berjudul Radd al-Muhtar ‘Ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, j. 6, h. 354, berkata: “Bab menjelaskan seorang yang murtad. Dalam tinjauan syari’at orang yang murtad adalah orang yang memutuskan/keluar Islam. Sebab utamanya adalah karena kata-kata kufur yang diucapkan dengan lidahnya. Inilah penyebab utama yang nampak secara zahir; di mana seorang hakim harus menetapkan hukum kafir terhadap orang yang mengucapkan kata-kata kufur tersebut. Selain dengan kata-kata kufur kekufuran ini dapat terjadi karena sebab lainnya, seperti orang yang berkeyakinan rusak, atau seorang yang berniat (dalam hati) untuk menjadi kafir di masa mendatang; maka ia menjadi kafir saat itu pula (artinya saat ia meletakan niat untuk menjadi kafir)”.

Baca Juga: Penjelasan Hukum Murtad dengan Tujuan Main-main

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺒﺪﺭ ﺍﻟﺮﺷﻴﺪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻲ ‏( ﺕ 768 ﻫـ ‏) ﻓﻲ ﺭﺳﺎﻟﺔ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺍﻷﻟﻔﺎﻅ ﺍﻟﻜﻔﺮﻳﺔ ﺹ ”:19/ ﻣﻦ ﻛﻔﺮ ﺑﻠﺴﺎﻧﻪ ﻃﺎﺋﻌﺎ ﻭﻗﻠﺒﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﺇﻧﻪ ﻛﺎﻓﺮ ﻭﻻ ﻳﻨﻔﻌﻪ ﻣﺎ ﻓﻲ ﻗﻠﺒﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺆﻣﻨﺎ ﻷﻥ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻌﺮﻑ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺑﻤﺎ ﻳﻨﻄﻖ ﺑﻪ ﻓﺈﻥ ﻧﻄﻖ ﺑﺎﻟﻜﻔﺮ ﻛﺎﻥ ﻛﺎﻓﺮﺍ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ “ ﺍﻫـ .

Al-Imam Badr ar-Rasyid al-Hanafi (w 768 H) dalam karyanya berjudul Risalah Fi Bayan al-Alfazh al-Kufriyyah, h. 19, berkata: “Barangsiapa mengucapkan kata-kata kufur dengan lidahnya dan tanpa ada yang memaksanya (artinya bukan dibawah ancaman bunuh), walaupun hatinya merasa tetap dalam iman; maka sesungguhnya orang ini adalah seorang kafir. Dan apa yang ada dalam hatinya tidak dapat memberikan manfaat apapun bagi dirinya. Orang semacam ini bagi Allah adalah seorang yang kafir, oleh karena sesungguhnya seorang mukmin itu diketahui bahwa ia seorang mukmin adalah dari apa yang diucapkannya, dengan demikian apa bila ia berkata-kata kufur maka sungguh ia telah menjadi kafir; menurut kita dan menurut Allah”.
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﻼ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﻘﺎﺭﻱ ﺍﻟﺤﻨﻔﻲ ‏( ﺕ 1014 ﻫـ ‏) ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻷﻛﺒﺮ ﻟﻺﻣﺎﻡ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺍﻟﻨﻌﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺍﻟﻜﻮﻓﻲ، ﺹ ”:274/ ﺛﻢ ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﺗﻜﻠﻢ ﺑﻜﻠﻤﺔ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﺑﻤﻌﻨﺎﻫﺎ ﻭﻻ ﻳﻌﺘﻘﺪ ﻣﻌﻨﺎﻫﺎ ﻟﻜﻦ ﺻﺪﺭﺕ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﻛﺮﺍﻩ ﺑﻞ ﻣﻊ ﻃﻮﺍﻋﻴﺔ ﻓﻲ ﺗﺄﺩﻳﺘﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺤﻜﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺮ ” ﺍﻫـ .

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN