Hukum Air Liur yang Keluar dari Mulut Apakah Najis?
Laduni.ID, Jakarta – Manusia memiliki berbagai macam cairan yang keluar dari dalam tubuh. Seperti keluarnya cairan dari qubul dan dubur. Cairan yang keluar dari dua jalan ini secara syara dihukumi najis baik yang keluar normal maupun tidak seperti darah, nanah, lain sebagainya.
Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap cairan yang keluar dari qubul (jalan depan) seperti cairan mani tetap dihukumi suci oleh mayoritas ulama, walaupun menurut Imam Malik dihukumi najis seperti cairan yang keluar dari qubul lainya.
Sementara terdapat beberapa cairan yang keluar dari tubuh manusia selain melalui jalan kedua di atas terdapat klasifikasi hukum, seperti air liur yang keluar dari mulut.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp68.000
Rp93.200
Rp135.000
Rp242.250
Memuat Komentar ...