Hukum Pengucapan Ta’liq Talaq setelah Akad Nikah

Penjelasan hukum pengucapan ta’liq talaq setelah akad nikah.

Hukum Khulu’ (Penebusan Talaq) yang Diperintahkan oleh Hakim

Penjelasan tentang penebusan talaq atas perintah hakim.

Penjelasan tentang Lelaki Merujuk Istrinya Sebelum Selesai Iddahnya Tanpa Memberitahu Istri

Penjelasan tentang lelaki yang merujuk Istrinya sebelum selesai iddahnya tanpa memberitahu istri, sementara istrinya melakukan nikah setelah selesai iddahnya.

Hukum Pernikahan tentang Lelaki Beristri Mengaku Tidak Beristri, Supaya Lamarannya Diterima

Penjelasan tentang hukum pernikahan tentang lelaki beristri yang mengaku tidak beristri, supaya lamarannya diterima.

Penjelasan Status Anak yang Lahir sesudah Ibunya Ditalaq

Penjelasan status anak perempuan yang dilahirkan setelah ibunya ditalak.

Hadis Imam Bukhari No. 4850 : Firman Allah "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…"

Firman Allah "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…"

Hadis Imam Bukhari No. 4852 : Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

Hadis Imam Bukhari No. 4853 : Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

Hadis Imam Bukhari No. 4854 : Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

Hadis Imam Bukhari No. 4861 : Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"

Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"

Hadis Imam Bukhari No. 4862 : Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"

Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"

Hadis Imam Bukhari No. 4863 : Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"

Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"

Hadis Imam Bukhari No. 4864 : Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…

Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…

Hadis Imam Bukhari No. 4865 : Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…

Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…

Hadis Imam Bukhari No. 4866 : Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…

Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…

Hadis Imam Bukhari No. 4877 : Firman Allah "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik…"

Firman Allah "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik…"

Hadis Imam Bukhari No. 4879 : Jika seorang wanita musyrik atau wanita nashrani masuk Islam di bawah (istri) seorang kafir dzimmi

Jika seorang wanita musyrik atau wanita nashrani masuk Islam di bawah (istri) seorang kafir dzimmi

Hadis Imam Bukhari No. 4880 : Firman Allah "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…"

Firman Allah "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…"

Hadis Imam Bukhari No. 4881 : Firman Allah "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…"

Firman Allah "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…"

Hadis Imam Bukhari No. 4898 : Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Sekiranya aku boleh merajam tanpa bukti"

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Sekiranya aku boleh merajam tanpa bukti"

Hadis Imam Bukhari No. 4900 : Perkataan imam kepada dua orang yang melakukan li'an "Sungguh, salah seorang dari kalian telah berbohong, adakah di antara kalian yang ingin taubat?"

Perkataan imam kepada dua orang yang melakukan li'an "Sungguh, salah seorang dari kalian telah berbohong, adakah di antara kalian yang ingin taubat?"

Hadis Imam Bukhari No. 4905 : Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya

Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya

Hadis Imam Bukhari No. 4906 : Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam uru

Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Hadis Imam Bukhari No. 4907 : Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam uru

Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Hadis Imam Bukhari No. 4908 : Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam uru

Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Hadis Imam Bukhari No. 4912 : Wanita yang ditalak, kemudian saat berada di rumah suaminya dikhawatirkan akan diserang…

Wanita yang ditalak, kemudian saat berada di rumah suaminya dikhawatirkan akan diserang…

Hadis Imam Bukhari No. 4913 : Firman Allah "...Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat…"

Firman Allah "...Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat…"

Hadis Imam Bukhari No. 4914 : Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"

Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"

Hadis Imam Bukhari No. 4915 : Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"

Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"

Hadis Imam Bukhari No. 4916 : Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"

Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"

Hadis Imam Bukhari No. 4923 : Wanita yang ditinggal mati suaminya menyisir rambut setelah selesai masa iddah

Wanita yang ditinggal mati suaminya menyisir rambut setelah selesai masa iddah

Hadis Imam Bukhari No. 4925 : Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…"

Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…"

Hadis Imam Bukhari No. 4926 : Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…"

Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…"

Hadis Imam Bukhari No. 4930 : Mahar wanita yang sudah digauli, bagaimana mengumpulinya, atau mentalaknya sebelum menggaulinya

Mahar wanita yang sudah digauli, bagaimana mengumpulinya, atau mentalaknya sebelum menggaulinya

Menampilkan 1 - 10 dari 87