DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
"Jika berpuasa setelah pertengahan Sya'ban untuk qadha' Ramadhan, puasa nadzar atau kaffarat, maka diperbolehkan... Dan bila seseorang punya tanggungan puasa Ramadhan, maka wajib baginya untuk qadha' karena waktunya sudah sempit."
Setelah malam nisfu Sya’ban, apakah masih ada kesunahan yang bisa kita lakukan? Apakah pada tanggal 16 Sya’ban dan seterusnya masih dianjurkan untuk berpuasa?
Bulan Sya’ban menempati posisi penting dalam kalender Islam. Bulan ini hadir di antara dua bulan agung: Rajab dan Ramadhan. Meski kerap luput dari perhatian, Sya’ban justru menjadi fase krusial bagi kaum Muslimin dalam menyiapkan diri, baik secara spiritual maupun praktis, sebelum memasuki Ramadhan.
Meski Hadis tersebut lemah, para ulama tetap memberikan ruang untuk mengamalkannya, selama hanya dalam ranah fadhail al-a’mal (keutamaan amal) dan tidak menyangkut masalah aqidah atau hukum.
Bulan Dzulhijjah adalah bulan yang istimewa. Banyak keutamaan di dalamnya. Ada amal ibadah yang sangat istimewa dan hanya bisa dilakukan di bulan ini, yakni ibadah qurban dan ibadah haji. Banyak sekali Hadis yang menerangkan keistimewaan Bulan Dzulhijjah, khususnya di sepuluh hari pertama.
“(Istimna’) atau sengaja mengeluarkan mani adalah membatalkan puasa secara mutlak sama saja mengeluarkannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya atau selain dengan keduanya baik dengan adanya penghalang dengan syahwat atau tidaknya.”
“Dan tidak dimakruhkan memakai siwak kecuali bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari (zawal), meskipun saat menjalani puasa sunnah.”
Sebagaimana diketahui, salah satu sunnah dalam wudhu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah). Namun, bagi seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa, berkumur dengan cara ini tidak disunnahkan, bahkan makruh.
“Makan sahur itu penuh berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, meskipun salah seorang di antara kalian hanya meneguk seteguk air. Sesungguhnya Allah SWT dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur.” (HR. Ahmad)
Secara umum, para ulama sepakat bahwa jika seseorang menelan dahak secara tidak sengaja, maka puasanya tetap sah. Namun, apabila menelannya dengan sengaja setelah dahak itu keluar ke dalam rongga mulut, maka puasanya menjadi batal.