Laduni.ID, Jakarta Dalam beribadah Allah ternyata tidak selalu memberikan hukum yang berlaku permanen. Allah memberikan keringanan-keringanan kepada orang tertentu dalam kondisi tertentu. Hal ini mengingat keadaan yang dihadapi oleh seorang hamba tidak selalu berjalan mulus.
Laduni.ID, Jakarta Kali ini yang dipersoalkan adalah doa Iftitah dalam shalat. Dalam riwayat Muslim doa Iftitah ini tidak menyebut kalimat "inni Wajjahtu", namun langsung Wajjahtu Wajhiya dst. Yaitu:
Laduni.ID, Jakarta "Walaupun tujuannya baik menjenguk dan menjemput anaknya di dayah, tetap dianggap maksiat bissafri, karena tidak ada mahramnya
Laduni.ID, Jakarta Bagaimana pendapat Musyawarah mengenai orang yang hampir selalu musafir ?
Laduni.ID, Jakarta Boleh dilakukan tatswib pada adzan Subuh, bahkan sunat hukumnya. Untuk shalat Subuh disunatkan dua adzan.
Laduni.ID, Jakarta Adapun masalah qashar shalat dalam perjalanan yang kurang dari dua marhalah, tidak terdapat pendapat yang terbilang yang memperbolehkan.
Laduni.ID, Jakarta Apa perbedaan baladul Jum’at dan Baladuz zakat ?.
Laduni.ID, Jakarta Apakah orang berkewajiban qadha shalat fardhu, boleh mengerjakan shalat sunat ?.
Laduni.ID, Jakarta Bolehkah Memukul Kentongan Dan Bedug Sebelum Mengumandangkan Adzan ?
Laduni.ID, Jakarta Penjelasan tentang jama' dan qashar bagi musafir yang belum sampai tempat tujuannya.