Hukum Panitia Zakat yang Dibentuk oleh Kelurahan
Soal : Bagaimana pendapat muktamar mengenai panitia-panitia zakat yang ada; panitia yang dibentuk kelurahan misalnya, dapatkah disebut amil zakat yang berhak menerima zakat ?
Jawab : Dapat disebut amil zakat, bila memenuhi persyaratan-persyaratan yang antara lain:
Adanya pengangkatan langsung dari imam (Kepala/Ketua/Kades).
Keterangan, dari kitab : Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al Qarib juz II halaman 301-302:
قوله العامل من استعمله الإمام إلخ أي كساع يجبيها وكاتب يكتب ما أعطاه أرباب الأموال
QAULUHUU AL ‘AAMILU MAN ISTA’MALAHUU AL IMAAMU ilakh AY KASAA’IN YAJBIIHAA W KAATIBIN YAKTUBUU MAA A’THAAHU ARBAABUL AMWAAL
Pernyataan Ibnu Qasim al Ghazi:
Amil yaitu orang yang dipekejakan imam, maksudnya seperti sa’i yang menarik zakat atau katib yang mencatat harta zakat yang diberikan pemiliknya (selaku wajib zakat).
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...