DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Hidup bagaikan samudra luas yang penuh gelombang. Ada yang terombang-ambing dalam arus keserakahan, ada yang tenggelam dalam ambisi tanpa ujung, dan ada pula yang memilih menepi, menanggalkan segala beban duniawi demi merenungi hakikat keberadaan.
Sekalipun sering kali kejujuran masih dianggap asing dan tidak dihargai di mata manusia, namun Allah SWT tetap mencintainya dan Allah SWT suka terhadap hamba-hamba-Nya yang mau membantu dengan baik dan jujur dalam rangka memperoleh dan mengejar rahmat-Nya.
Mengenai ghibah atau membicarakan aib orang lain ini, ada satu kisah menarik tentang Imam Junaid Al-Baghdadi dan seorang pengemis. Kisah ini patut kiranya dijadikan pelajaran yang sangat berharga. Di dalamnya termuat kisah tentang selamatnya Imam Junaid dari dosa ghibah.
Dalam dunia olahraga, kemenangan biasanya diukur dari medali yang berhasil diraih. Namun, ada kalanya kemenangan sejati bukanlah tentang mengalahkan lawan, melainkan tentang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Kyai Sahal Mahfudz merupakan salah satu contoh ulama yang menerapkan prinsip mendidik tanpa kekerasan. Beliau dikenal sebagai pendidik yang selalu menggunakan cara-cara bijaksana dalam menghadapi santrinya yang melanggar aturan.
Beberapa tahun sebelum Kyai Nafi’ wafat, saya berkesempatan sowan untuk keperluan meminjam teks khutbah yang biasa dibaca di masjid Kajen.
Dalam catatan sejarah Islam, aksi demonstrasi pertama kali terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Sayyidina Utsman bin Affan r.a. Peristiwa ini dipelopori oleh kelompok pemberontak yang ingin menggulingkan kepemimpinan beliau sebagai Amirul Mukminin.
Menurut Gus Baha', dalam hal sedekah, seseorang tidak butuh niat (nawaitu). Tapi kalau orang melaksanakan ibadah shalat itu masih butuh niat dan harus Islam. Berbeda dengan sedekah yang tidak membutuhkan niat.
“Barang siapa yang menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan menghukumnya dengan kefakiran atau penyakit kusta.” (HR. Ibnu Majah)
Perbuatan ihtikar bukan hanya melanggar norma bisnis yang sehat, tetapi juga dianggap sebagai tindakan zalim karena dapat menyusahkan masyarakat luas. Sebaliknya, pedagang yang memiliki integritas tinggi dan menjunjung nilai-nilai agama akan menghindari praktik tersebut.