Zakat untuk Pembangunan Mesjid
Zakat untuk Pembangunan Mesjid
Pertanyaan :
Bolehkah menggunakan hasil dari zakat untuk pendirian mesjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama), karena semua itu termasuk “sabilillah” sebagaimana kutipan Imam al-Qaffal?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp44.910
Rp89.000
Rp120.000
Rp59.500
Memuat Komentar ...