Membangun Bangunan di Atas Tanah Kuburan yang Diwakafkan oleh Wali
Membangun Bangunan di Atas Tanah Kuburan yang Diwakafkan Oleh Wali
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membangun sebuah bangunan di atas tanah kuburan yang diwakafkan oleh seorang wali pada zaman dahulu, dan luas tanah tersebut dapat diketahui dalam buku register pemerintah ?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp200.000
Rp238.000
Rp23.800
Rp104.723
Memuat Komentar ...