Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Warisan secara Umum

Memberi Ahli Waris Lewat Seorang Perantara

04 Oct 2017 ยท 2.987 dibaca · Hukum Warisan secara Umum

Memberikan Kepada Sebagian Ahli Waris Tanpa Ijab Qabul

Pertanyaan :

Bagaimana pendapatmu sekalian tentang orang yang memberikan pada antara waris, tidak dengan ijab qabul, malah pemberiannya dengan perantara yang lain. Sahkah pemberian itu? Atau tidak? Karena di antara ulama memberi fatwa sah (Mestercornelis)?.

Jawab :

Bahwa pemberian itu tidak sah, karena belum mencukupi syaratnya.

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Mu’in [1]

ุงูŽู„ู’ู‡ูุจู‘ูŽุฉู ุชูŽู…ู’ู„ููŠู’ูƒู ุนูŽูŠู’ู†ู ุจูู„ุงูŽ ุนููˆูŽุถู ุจูุฅููŠู’ุฌูŽุงุจู ูƒูŽูˆูŽู‡ูŽุจู’ุชููƒูŽ ูˆูŽู‚ูŽุจููˆู’ู„ู ูƒูŽู‚ูŽุจูู„ู’ุชููƒูŽ ุงู„ุฎ.

Hibah adalah pemberian hak milik sesuatu tanpa imbalan apapun, dengan ijab seperti perkataan: “aku memberikannya padamu” dan qabul seperti ucapan: “aku terima darimu&

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →