Memperbolehkan Wanita Keluar Rumah dengan Membuka Aurat karena Alasan Darurat

 
Memperbolehkan Wanita Keluar Rumah dengan Membuka Aurat karena Alasan Darurat

Berdalihkan Dharurat untuk Memperbolehkan Keluarnya Wanita dengan Membuka Aurat

Pertanyaan :

Apakah  boleh kita mengambil dalil dengan kaidah: “Darurat itu memperbolehkan mengerjakan larangan”, atau kaidah “apabila urusan itu sempit, maka menjadi longgar”, untuk memperbolehkan keluarnya perempuan dengan membuka auratnya di samping lelaki lain, karena telah menjadi biasa di Indonesia?.

Jawab :

Tidak boleh menggunakan dalil tersebut, karena menutup aurat waktu keluar itu, tidak membahayakan diri, karena dharurat yang memperbolehkan menjalankan larangan itu, apabila tidak mengerjakan larangan, dapat membahayakan diri, atau mendekati bahaya.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Asybah wa al-Nazha’ir [1]

الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ بِشَرْطِ عَدَمِ نُقْصَانِهَا عَنْهَا ... فَالضَّرُوْرَةُ بُلُوْغُهُ حَدًّا إِنْ لَمْ يَتَنَاوَلِ الْمَمْنُوْعُ هَلَكَ أَوْ قَارَبَ وَهَذَا يُبِيْحُ تَنَاوُلَ الْحَرَامِ.

Dharurah dapat menghalalkan larangan dengan syarat kadarnya tidak lebih kecil dari pada kadar larangan tersebut. … Pengertian dharurah itu adalah seseorang mencapai batas bila tidak memakan sesuatu yang dilarang, maka ia akan mati atau mendekati mati. Dan kondisi ini membolehkannya memakan barang haram.

[1] Jalaluddin al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazha’ir, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H), h. 60-61.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no.265 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-15 Di Surabaya Pada Tanggal 10 Dzulhijjah 1359 H. / 9 Pebruari 1940 M.