Ibu Tanpa Mahram Menjemput Anaknya Ke Dayah, Tidak Boleh Jamak-Qashar Shalat
Laduni.ID, Jakarta - Seorang yang berpergian untuk melakukan maksiat, orang semacam ini tidak boleh melakukan rukhsah berupa jamak dan qashar shalat.
"Seseorang yang bertujuan musafirnya untuk maksiat seperti merampok dan lainnya tidak dibolehkan untuk melakukan jamak dan qashar shalat dan ini termasuk Âshî bi as-Safar," kata Tgk. Tarmizi Judon atau akrab disapa Abati Kuta Krueng dalam pengajian rutin malam kamis di Masjid Al-Istiqamah, Bandar Dua, Pidie Jaya, (5/9/2018).
Abati menambahkan apabila seorang musafirnya tujuan yang baik namun dalam perjalanan melakukan maksiat, musafir semacam ini dibolehkan untuk jamak dan qashar shalat.
Baca Jug: 03102. Penjelasan Jama' Qashar bagi Musafir yang Belum Sampai Tempat Tujuan
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp76.500
Rp74.000
Rp369.000
Rp430.000
Memuat Komentar ...