Hukum Menjamak dan Mengqashar Shalat Ketika Tidak Dalam Perjalanan

Ketentuan jamak dan qashar dalam shalat sudah diatur sedemikian dalam Islam yaitu jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk menjamak dan mengqashar shalat adalah sejauh dua marhalah. Namun bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat yang jarak perjalanannya tidak sampai dua marhalah atau bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat ketika kita tidak dalam sedang perjalanan?

Ibu Tanpa Mahram Menjemput Anaknya Ke Dayah, Tidak Boleh Jamak-Qashar Shalat

Laduni.ID, Jakarta "Walaupun tujuannya baik menjenguk dan menjemput anaknya di dayah, tetap dianggap maksiat bissafri,  karena tidak ada mahramnya

Batasan Boleh Tidaknya Menjamak Shalat karena Hujan

Apabila karena hujan, kita tidak memungkinkan untuk shalat, bolehkah menjamaknya? Bagaimana batasan boleh tidaknya menjamak shalat?

Tata Cara Shalat Jama’ Taqdim (Maghrib dan Isyak, Dzuhur dan Ashar)

Menjamak Shalat adalah menggabungkan/mengumpulkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan dalam satu waktu.

Tata cara Shalat Jama’ Ta'khir (Maghrib dan Isyak, Dzuhur, dan Ashar)

Hukum mengerjakan shalat jamak adalah dibolehkan (mubah)) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

Tata Cara Shalat Jama’ Qashar

Laduni.ID, Jakarta Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba’iyah ( berjumlah empat rakaat).

Penjelasan Menjamak atau Qashar Shalat Fardu Saat Terjadi Banjir

Kondisi banjir yang melanda DKI Jakarta dan daerah di sekitarnya kadang membuat korban terdampak mengalami kesulitan untuk melaksanakan shalat lima waktu. Meski begitu, sebagai umat Islam harus tetap melaksanakn shalat karena hukumnya adalah wajib.

Musafir yang Tak Diperbolehkan Menjamak dan Mengqashar Shalat

Syariat Islam memberikan sebuah keringanan pada hal- hal yang berpotensi membuat seorang Muslim berada dalam keadaan sulit.

Hukum Menjamak Shalat pada Perjalanan yang Kurang dari Dua Marhalah

Shalat jamak atau menghimpun dua shalat dan qashar atau mengurangi jumlah rakaat shalat, adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari Islam untuk mereka yang mengadakan perjalanan jauh berdasarkan sejumlah riwayat hadits.

Prof. M. Quraish Shihab, Hukum Menjamak Shalat karena Tuntutan Pekerjaan

Berikut pandangan Prof. Dr. KH. Muhammad Quraish Shihab tentang Hukum Menjama Shalat karena Tuntutan Pekerjaan

Hukum Menjamak Shalat tanpa Perjalanan Jauh

Ada pertanyaan dari Mas Hifdhi Fedik Ahmad tentang rias pengantin yang harus memasang hiasan sejak sebelum shalat sampai malam, apakah bisa dijamak?

Menampilkan 1 - 10 dari 28