Hadis Imam Muslim No. 857 : Larangan meludah dalam masjid, saat sedang shalat dan selainnya

 
Hadis Imam Muslim No. 857 : Larangan meludah dalam masjid, saat sedang shalat dan selainnya

Hadis Imam Muslim No. 857 : Larangan meludah dalam masjid, saat sedang shalat dan selainnya

No: 857
Kitab: MASJID DAN TEMPAT-TEMPAT SHALAT
Bab: Larangan meludah dalam masjid, saat sedang shalat dan selainnya

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا


Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Sa'id berkata Yahya, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Qatadah dari Anas bin Malik dia berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, 'Meludah dalam masjid adalah suatu dosa. Dan penebus (dosanya) adalah dengan cara memendamnya (menguburnya)."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)