Hadis Imam Muslim No. 2389 : Perjalanan seorang wanita bersama mahramnya untuk haji dan selainnya

 
Hadis Imam Muslim No. 2389 : Perjalanan seorang wanita bersama mahramnya untuk haji dan selainnya

Hadis Imam Muslim No. 2389 : Perjalanan seorang wanita bersama mahramnya untuk haji dan selainnya

No: 2389
Kitab: HAJI
Bab: Perjalanan seorang wanita bersama mahramnya untuk haji dan selainnya

حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُفَضَّلٍ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ أَنْ تُسَافِرَ ثَلَاثًا إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا


Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil Al Jahdari Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Mufadldlal Telah menceritakan kepada kami Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk mengadakan perjalanan selama tiga hari kecuali disertai mahramnya."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)