Hadis Imam Muslim No. 3097 : Larangan untuk melakuan nadzar, dan bahwasanya ia tidak bisa mencegah sesuatu

 
Hadis Imam Muslim No. 3097 : Larangan untuk melakuan nadzar, dan bahwasanya ia tidak bisa mencegah sesuatu

Hadis Imam Muslim No. 3097 : Larangan untuk melakuan nadzar, dan bahwasanya ia tidak bisa mencegah sesuatu

No: 3097
Kitab: NADZAR
Bab: Larangan untuk melakuan nadzar, dan bahwasanya ia tidak bisa mencegah sesuatu

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ الْعَلَاءَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَرُدُّ مِنْ الْقَدَرِ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ


Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dia berkata, saya mendengar Al 'Ala' menceritakan dari Ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang seseorang untuk bernadzar, beliau bersabda: "Hal itu tidak bisa mengubah takdir, hanyasanya nadzar itu untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)