Hukum Menjilat Kemaluan (Suami/Istri) ketika Melakukan Hubungan Seksual

 
Hukum Menjilat Kemaluan (Suami/Istri) ketika Melakukan Hubungan Seksual
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam hubungan suami istri, aktivitas seksual secara sah diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan. Hubungan seksual tersebut diperbolehkan dengan berbagai variasi gaya bersenggama. Tetapi ada juga yang dilarang secara syariat, yakni berhubungan seksual melalui dubur dan berhubungan seksual dengan memasukkan dzakar ke dalam farji istri yang sedang mengalami haid.

Termasuk gaya berhubungan seksual yang diperbolehkan secara syariat antara suami dan istri adalah dengan melakukan oral seks. 

Adapun pengertian oral seks adalah aktivitas seksual dengan menggunakan mulut untuk menikmati alat kelamin pasangan. Baik itu dengan cara mencium, mengecup, menjilat, mengulum, atau mempermainkan alat kelamin pasangannya. Baik dilakukan sebagai aktivitas pemanasan (foreplay) sebelum bersetubuh maupun sebagai sarana seks tersendiri untuk mencapai orgasme.

Dalam istilah fiqih kontemporer, oral seks dibahasakan dengan istilah الجنس الفموي/الجنس الشفوي/الجماع الفموي, dalam pengertian الجنس dimaknai seksual. Dalam konteks istilah modern aktivitas oral seks dibagi menjadi dua macam, yakni aktivitas menjilat kelamin wanita oleh lelaki (Cunnilingus) dan aktivitas menghisap kelamin lelaki oleh wanita (Fellatio).

Mengenai Cunnilingus (oral seks pada kelamin wanita) yang dilakukan oleh seorang suami disebutkan secara gamblang keterangan tentang kebolehannya oleh sejumlah ulama. Berikut di antara ulama yang menyebutkan kebolehan dalam melakukan aktivast seksual tersebut.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN