Hukum Wanita yang Menjadi Saksi Pernikahan

 
Hukum Wanita yang Menjadi Saksi Pernikahan
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Hukum Islam memberikan perhatian yang besar terhadap proses pernikahan, termasuk dalam hal persyaratan saksi. Dalam pernikahan, kedudukan saksi memiliki peran yang penting karena mereka menjadi saksi atas kesepakatan dan keabsahan pernikahan. Tradisi Islam secara umum memperbolehkan wanita untuk menjadi saksi pernikahan, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah kesaksian seorang wanita sama nilainya dengan seorang pria.

Sebagian besar ulama sepakat bahwa wanita bisa menjadi saksi dalam pernikahan, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan keabsahan kesaksian wanita dalam berbagai konteks. Namun, ada pengecualian di beberapa mazhab yang menganggap bahwa kesaksian seorang wanita dianggap setengah dari kesaksian seorang pria. Meskipun demikian, mayoritas ulama menerima kesaksian seorang wanita dalam pernikahan dengan syarat mereka adalah orang yang adil dan memenuhi kriteria keabsahan sebagai saksi.

Di sisi lain, beberapa mazhab juga memperbolehkan keluarga atau kerabat langsung kedua belah pihak yang menikah untuk menjadi saksi, yang mungkin memperkuat posisi perempuan dalam konteks tertentu. Meskipun ada perbedaan pandangan di kalangan ulama, prinsip yang mendasari adalah bahwa kesaksian dalam pernikahan haruslah berlandaskan pada kejujuran, keadilan, dan integritas, tanpa memandang jenis kelamin atau status sosial saksi tersebut.

Secara keseluruhan, meskipun terdapat variasi pendapat di antara mazhab-mazhab dan ulama-ulama Islam, hukum umumnya memperbolehkan wanita untuk menjadi saksi pernikahan. Hal ini menegaskan bahwa dalam Islam, perempuan memiliki peran yang sama pentingnya dengan laki-laki dalam proses pernikahan, dan keadilan serta integritas menjadi landasan utama dalam penunjukan saksi, tanpa memandang jenis kelamin.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN