Hukum Niat Puasa di dalam Hati pada Bulan Ramadhan

 
Hukum Niat Puasa di dalam Hati pada Bulan Ramadhan
Sumber Gambar: laduni.id

LADUNI.ID, Jakarta - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang tidak ada uzur syar’i selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. Para ulama sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa. Dengan kata lain, sebuah ibadah tidak dianggap sah dan berpahala jika tidak disertai niat. Oleh karena itu para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap perkara niat. Bahkan, Imam Syafi’I, Ahmad Ibnu Mahdi, Ibnu Al-Madini, Abu dawud, dan Ad-Daru Quthni mengatakan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.

Niat secara bahasa mempunyai arti ‘menyengaja’. Sedangkan secara istilah (menurut madzhab Syafi’i) niat adalah ‘bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya’ (qashdusy syai’ muqtarinan bi fi‘lihi) (Salim bin Sumair Al-Hadhrami, kitab Safînatun Najah

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN