Hukum Meneteskan Obat di Telinga Saat Puasa

 
Hukum Meneteskan Obat di Telinga Saat Puasa

PERTANYAAN :

Kesehatan jasmani sangat mahal harganya. Orang yang menderita sakit, meskipun hanya ditelinga, akan kebingungan karenanya. Bahkan berbagai upaya ia lakukan demi kesembuhan penyakitnya. Sahkah puasa seseorang yang menaruh obat dilubang telinganya, mengingat ia merasa kesakitan ?

JAWABAN :

Sah, jika yakin obat tersebut bisa menyembuhkan atau menghilangkan rasa sakit, karena termasuk darûrat.

Referensi:

& بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 182 مكتبة دار الفكر

(فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN