KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-7. Bandung, 9 Agustus 1932 M.

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-7
Di Bandung Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1351 H. / 9 Agustus 1932 M.
119. Menjual Barang dengan Dua Harga: Kontan dan Kredit dengan Akad Sendiri-sendiri
120. Memakai Pakaian Santiu bagi Lelaki
121. Menjual Bayaran yang Belum Diterima
122. Adzan Jum’at Dilaksanakan dengan Orang Banyak
123. Menanam Ari-ari dengan Menyalakan Lilin
124. Binatang Biawak (Seliro) Itu Bukan Binatang Dhab
125. Muwakkil Memberikan Uang Rp. 10,- Kepada Wakil untuk Membeli Ikan. Sesudah Ikan Diterima, Wakil Disuruh Membeli ikan itu dengan harga 11,- dalam Waktu Satu Hari
126. Dalam Akad Nikah Tidak Ada Syarat Mendahulukan Pihak Laki-laki atau Perempuan
127. Menjual Kulit Binatang yang Tidak Halal Dimakan
128. Tidak Mengetahui Ilmu Musthalah Hadits mengajar Hadis
129. Lelaki Lain Melihat Wajah dan Telapak Tangan Wanita
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...