13 Jul 2019 · 3.074 dibaca · Pernikahan
LADUNI.ID - Seperti ditulis dalam buku-buku fiqh Syafi’i, wali mujbir bisa menikahkan anak perempuannya, meskipun tanpa persetujuan eksplisit sang anak, hanya jika terpenuhi empat syarat : si anak tidak memperlihatkan penolakan verbal maupun ekspresif, terhadap ayahnya, tidak ada penolakan tegas dan ekspresif terhadap calon suaminya, calon suami sepadan (kufu) dan mas kawinnya (mahar) layak untuk status social dirinya.
Jika demikian, maka "Ijbar" bukanlah "Ikrah". Dua kata ini sering diterjemahkan sama : memaksa. Tetapi konotasinya sesungguhnya berbeda. Ikrah merupakan pemaksaan tanpa kerelaan yang perempuan, bahkan penolakan ekspresif, seperti muka cemberut, lari, masuk dan mengunci kamar, mogok makan. Sedang "Ijbar" melakukan suatu tindakan atas nama orang lain (perempuan) tanpa penolakan. Ijbar dilakukan atas dasar tanggungjawab.
Pandangan Lain
Jika kita menelusuri khazanah hukum dalam masyarakat Islam, perempuan tidak boleh melakukan sendiri akad nikahnya sesungguhnya bukanlah pandangan satu-satunya. Secara
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+