Mengenal Wali Nikah (Seri 2)
LADUNI.ID - Seperti ditulis dalam buku-buku fiqh Syafi’i, wali mujbir bisa menikahkan anak perempuannya, meskipun tanpa persetujuan eksplisit sang anak, hanya jika terpenuhi empat syarat : si anak tidak memperlihatkan penolakan verbal maupun ekspresif, terhadap ayahnya, tidak ada penolakan tegas dan ekspresif terhadap calon suaminya, calon suami sepadan (kufu) dan mas kawinnya (mahar) layak untuk status social dirinya.
Jika demikian, maka "Ijbar" bukanlah "Ikrah". Dua kata ini sering diterjemahkan sama : memaksa. Tetapi konotasinya sesungguhnya berbeda. Ikrah merupakan pemaksaan tanpa kerelaan yang perempuan, bahkan penolakan ekspresif, seperti muka cemberut, lari, masuk dan mengunci kamar, mogok makan. Sedang "Ijbar" melakukan suatu tindakan atas nama orang lain (perempuan) tanpa penolakan. Ijbar dilakukan atas dasar tanggungjawab.
Pandangan Lain
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp149.000
Rp91.500
Rp219.000
Rp235.000
Memuat Komentar ...