Qurban atau Aqiqah Dulu?

 
Qurban atau Aqiqah Dulu?
Sumber Gambar: Gambar Istimewa

Laduni.ID, Jakarta - Hukum aqiqah dan kurban ada persamaan diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta adanaya aktifitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.

Sementara perbedaan yang ada diantara keduanya lebih pada waktu pelaksanaannya. Kurban hanya dapat dilakukan pada bulan DzulHijjah saja, sedangkan aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Pada dasarnya aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya, artinya anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rizki untuk sekedar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:


مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ

Artinya: aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi (HR. Bukhari).

Antara Aqiqah dan Qurban yang mana harus didahulukan yakni tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha maka mendahulukan kurban adalah lebih baik dari pada malaksanakan aqiqah.

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ # لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ

 “Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang pertama – tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS: Al An’Am 162- 163)

Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir, namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :

  1. Ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
  2. Ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak diperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar, karena menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
  3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748).

 

Sumber:
1. al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748

Catatan: Tulisan ini telah terbit pada Senin, 19 Juli 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.