Soal Kulit Qurban Sebagai Upah

 
Soal Kulit Qurban Sebagai Upah

LADUNI.ID - Pengelolaan Qurban dijelaskan dalam hadits berikut:

ﻋﻦ ﻋﻠﻲ، ﻗﺎﻝ: «ﺃﻣﺮﻧﻲ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﺃﻗﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺑﺪﻧﻪ، ﻭﺃﻥ ﺃﺗﺼﺪﻕ ﺑﻠﺤﻤﻬﺎ ﻭﺟﻠﻮﺩﻫﺎ ﻭﺃﺟﻠﺘﻬﺎ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﺃﻋﻄﻲ اﻟﺠﺰاﺭ ﻣﻨﻬﺎ»، ﻗﺎﻝ: «ﻧﺤﻦ ﻧﻌﻄﻴﻪ ﻣﻦ ﻋﻨﺪﻧﺎ»

Dari Ali, ia berkata: "Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kepada saya untuk mengurusi Qurban beliau. Nabi memerintahkan untuk menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan tidak tidak memberikan ongkos jagal dari hewan Qurban. Kami memberi ongkos dari kami sendiri" (HR Muslim)

Hari ini hampir yang menjadi kendala beberapa masjid yang menjadi panitia adalah masalah kulit hewan, sementara orang yang berqurban tidak menyerahkan uang untuk biaya operasional penyembelihan. Solusinya disampaikan Syekh Nawawi al-Bantani:

ويحرم أيضا جعله أي شيء منها أجرة للجزار لأنه في معنى البيع ولوكانت الأضحية تطوعا فان أعطى للجزار لا على سبيل الأجرة بل على سبيل الصدقة لم يحرم.

Haram menjadikan hewan Qurban sebagai upah bagi jagal sebab sama seperti menjual, meskipun Qurban Sunah. Jika memberi kepada jagal sebagai sedekah maka tidak haram (Tausyih)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN