Fatwa 'Mutiara' tentang Nasionalisme dari Mbah Kiai Hasyim Asy’ari

 
Fatwa 'Mutiara' tentang Nasionalisme dari Mbah Kiai Hasyim Asy’ari
Sumber Gambar: Tangkapan Layar Scene Film "Sang Kiai"

Laduni.ID, Jakarta - Gagasan tentang nasionalisme atau paham tentang cinta tanah air, sangat penting akhir-akhir ini. Paham ini berkehendak untuk menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama yang mempunyai tujuan atau cita-cita yang sama dalam mewujudkan kepentingan nasional.

Terlebih, Indonesia beberapa hari ini diserang dengan masalah kerusuhan dan isu rasisme, bahkan hingga isu separatisme atas masyarakat Papua. Hal ini jika tidak disikapi secara bijak, khawatir akan terus membuncah sehingga mengancam persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, penting menawarkan gagasan nasionalisme terutama dari para ulama yang punya andil besar dalam kemerdekaan, seperti yang dilakukan oleh Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari. Hal ini juga dalam rangka mengingatkan kita kembali bagaimana pentingnya nasionalisme dimiliki oleh seluruh anak bangsa.

Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari memiliki andil yang sangat besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Walaupun tidak secara langsung ikut serta dalam mengusir penjajah, Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari melawan dengan sumbangsih pemikiran dan fatwa-fatwanya. Yang paling terkenal fatwa tentang “Resolusi Jihad”, yang disampaikan tanggal 22 Oktober 1945.

Pengaruh pemikiran Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari tidak dapat diragukan lagi. Ide-ide yang dituangkan dalam bentuk tulisan masih belum memberi pengaruh yang masif dibandingkan dengan apa yang disampaikan melalui pidato-pidato. Pengaruh tulisan hanya terbatas pada kalangan muslim tradisional, khususnya pada masyarakat pesantren, pada masa-masa awal publikasinya.

Dari sini Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari memadukan keislaman dan kebangsaan. Ini terbukti dengan dikeluarkannya fatwa jihad melawan penjajah yang dikeluarkan satu bulan setelah diproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Waktu itu tokoh Islam (ulama) sudah menyepakati dihilangkannya tujuh kata “Ketuhanan dan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya” dalam Piagam Jakarta.

Ini menandakan bahwa dalam pandangan beliau, termasuk juga Nahdhatul Ulama, bahwa Indonesia bukan negara Islam, tetapi negara nasional demokrasi yang menempatkan semua pemeluk agama sama di mata negara.

Pada tanggal 22 Oktober 1945, delapan minggu setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, terjadi peperangan di Surabaya. Untuk memobilisasi dukungan umat Islam, Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa untuk tetap mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Fatwa tersebut adalah sebagai berikut:

1) Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus wajib dipertahankan;

2) Republik Indonesia, sebagai satu-satunya pemerintah yang sah, harus dijaga dan ditolong;

3) Musuh Republik Indonesia yaitu Belanda yang kembali ke Indonesia dengan bantuan sekutu (Inggris) pasti akan menggunakan cara-cara politik dan militer untuk menjajah kembali Indonesia;

4) Umat Islam terutama anggota NU harus mengangkat senjata melawan Belanda dan sekutunya yang ingin menjajah Indonesia kembali;

5) Kewajiban ini merupakan perang suci (jihad) dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang tinggal alam radius 92 kilometer, sedangkan mereka yang tinggal di luar radius tersebut harus membantu secara material terhadap mereka yang berjuang.

Kelima butir fatwa dari Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari itulah yang kemudian dikenal sebagai Resolusi Jihad yang menjadi sebab meletusnya pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Kini tanggal tersebut tutin diperingati Hari Pahlawan Nasional atas peristiwa yang terjadi itu.

Sumber: tebuireng online


Editor: Daniel Simatupang