Efek Negatif dan Hukum Tidur dalam Keadaan Bugil

 
Efek Negatif dan Hukum Tidur dalam Keadaan Bugil

LADUNI.ID, Tidur adalah dimana badan kita dalam keadaan berhenti dan berbaring memejamkan mata dengan kondisi tanpa sadar. Tidur dapat dibangunkan oleh rangsangan. Dalam keadaan ini, otak relatif lebih responsif terhadap rangsangan internal daripada rangsangan eksternal.

Tentu tidur sesui waktu yang pas akan mendapatkan manfaat dam tubuh kita. 

Dalam Agama Islam, hukum tidur telanjang/bugil Makruh asalkan sendirian dikamar tertutup, bila kemungkinan ada orang lain yang sekiranya ada di kamar/ bisa melihat di dalam kamar maka hukumnya haram karena aurat. Tidur telanjang/bugil juga tergolong perkara yang dapat menyebabkan kefakiran.

وأخرج البزار عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله ينهاكم عن التعري فاستحيوا من ملائكة الله الذين معكم الكرام الكاتبين الذين لا يفارقونكم إلا عند إحدى ثلاث حاجات : الغائط والجنابة والغسل

Dari Ibn Abbas ra, ia berkata : Rosulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk telanjang maka meras malulah pada para malaikat Allah yang senantiasa bersama kalian, pada malaikat al-kiraam al-kaatibiin yang tiada berpisah dari kalian kecuali saat tiga kondisi, buang hajat, janabat dan mandi”. (HR. Al-Bazzaar). [ Abdurrahman Bin Kamal jalaluddin as-suyuthi ‘AD-DURR AL-MANTSUUR VIII/448 ].

Dalam Kitab Ta’lim al-Muta’allim disebutkan :

والنوم عريانا.... كل ذلك يورث الفقر

Tidur telanjang... kesemuanya dapat mendatangkan kefakiran. Wallahu A'lamu Bis showaab. 

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah