Bayar Pajak, Tidak Harus Mengeluarkan Zakat? Begini Penjelasannya

 
Bayar Pajak, Tidak Harus Mengeluarkan Zakat? Begini Penjelasannya

LADUNI.ID, Jakarta -  Zakat dengan pajak (Arab: Dharibah, Kharaj) dalam pandangan kebanyakan ulama adalah tidak sama. Secara khusus tentang zakat disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika mengutus Sahabat Mu'adz bin Jabal ke Yaman:

ﻓَﺄَﻋْﻠِﻤْﻬُﻢْ ﺃَﻥَّ اﻟﻠَّﻪَ اﻓْﺘَﺮَﺽَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺻَﺪَﻗَﺔً ﻓِﻲ ﺃَﻣْﻮَاﻟِﻬِﻢْ ﺗُﺆْﺧَﺬُ ﻣِﻦْ ﺃﻏﻨﻴﺎﺋﻬﻢ ﻭَﺗُﺮَﺩُّ ﻋَﻠَﻰ ﻓُﻘَﺮَاﺋِﻬِﻢْ

"Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat dalam harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir" (HR Bukhari)

Jadi obyek zakat dan pajak tidak sama. Zakat diambil dari harta yang mengalami hasil pertumbuhan. Sementara pajak diambil dari tanah (zaman dulu, saat ini ada pajak bangunan, pajak rumah, pajak toko dll). Pengalokasiannya pun juga beda. Dalam hadis di atas zakat hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan dalam Surat At-Taubah 60 yang berhak menerima zakat adalah semuanya berbentuk perorangan. Sementara pajak boleh jadi untuk pembangunan, perbaikan, gaji pegawai dan sebagainya.

Pendapat bahwa pajak secara subtansial adalah senafas dengan zakat sudah disampaikan oleh salah satu ulama dari Mesir, yakni Syekh Abu Zahrah. Menurut beliau tujuan zakat itu untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dan sudah tercapai melalui pajak, dan hampir kebanyakan Mufti Mesir menolak, sejak Mufti dijabat oleh Syekh Hasan Ma'mun (1958 M), Syekh Jad Al-Haq (1980 M) hingga Syekh Athiyyah (1995 M) kesemuanya membedakan antara zakat dan pajak. Berikut sebagian fatwa ulama Al-Azhar:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN