Budidaya Cacing Tanah dan Pemanfaatannya, Bagaimana Hukumnya ?
LADUNI.ID, Jakarta - Di tengah pandemi Covid-19(Corona) si A pengangguran di sebuah pabrik rokok terkenal dirumahkan dan lalu beliau kemudian beralih budidaya cacing tanah. Lalu dia bertanya-tanya bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam ternak cacing tanah itu.
Pertanyaan
Bagaimana kejelasan hukum mengenai budidaya cacing tanah yang dimanfaatkan sebagai bahan campuran obat, makanan ternak, kosmetik dan proses daur ulang sampah organik?
Jawaban
Pemanfaatan cacing tanah untuk campuran obat, kami masih belum berani memberikan jawaban, sebab bangkai cacing itu termasuk najis. Sedang berobat dengan barang najis itu ha-nya diperbolehkan dalam keadaan darurat saja, artinya sudah tidak ada barang yang suci yang dapat dipergunakan untuk mengobatinya. Sedang pemanfaatan untuk kosmetik, maka karena pemakaian kosmetik itu hukumnya tidak darurat, yang jelas tidak boleh mempergunakan benda yang najis.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp572.045
Rp58.500
Rp72.000
Rp0
Memuat Komentar ...