Mekanisme Penghimpunan Dana Perbankan Syariah

 
Mekanisme Penghimpunan Dana Perbankan Syariah

LADUNI.ID, Jakarta - Menurut pasal 1 UU No.4 Tahun 2003 tentang perbankan, bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan, menurut pasal 1 UU No.10  Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbakan.

Dari kedua pasal di atas bahwa bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya baik secara syariah maupun konvensional dalam fungsinya sebagai intermediasi antar masyarakat yang memiliki dana lebih (deposan) dengan masyarakat yang  membutuhkan dana (kreditur).

Dalam sejarah perekonomian kaum muslim, praktik perbankan khususnya pembiayaan dilakukan dengan akad yang sesuai dengan syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan usaha, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW.

Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prisnsip syariah islam atau hukum islam yang telah diatur berupa fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Hal ini tertera dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbakan Syariah. Penyaluran Dana yang terbenntuk pembiayaan prinsip jual beli, prinsip sewa-menyewa dan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.

Pengertian Penghimpunan Dana

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN