Mekanisme Penghimpunan Dana Perbankan Syariah
 
                                    LADUNI.ID, Jakarta - Menurut pasal 1 UU No.4 Tahun 2003 tentang perbankan, bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan, menurut pasal 1 UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbakan.
Dari kedua pasal di atas bahwa bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya baik secara syariah maupun konvensional dalam fungsinya sebagai intermediasi antar masyarakat yang memiliki dana lebih (deposan) dengan masyarakat yang membutuhkan dana (kreditur).
Dalam sejarah perekonomian kaum muslim, praktik perbankan khususnya pembiayaan dilakukan dengan akad yang sesuai dengan syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan usaha, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp139.000
                Rp139.000
             Rp675.000
                Rp675.000
             Rp149.000
                Rp149.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                    _Malang.jpg?p=small) 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...