Sumber Dana Bank Syariah Vs Bank Konvensional

 
Sumber Dana Bank Syariah Vs Bank Konvensional

LADUNI.ID, Jakarta - Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam. Bank syariah pada dasarnya melakukan kegiatan usaha yang sama dengan bank konvensional, yaitu melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat disamping penyediaan jasa keuangan lainnya.

Perbedaannya adalah seluruh kegiatan usaha bank syariah didasarkan prinsip syariah. Sama halnya  dengan Bank konvensional, Bank Syariah juga memerlukan sumber dana. Sebelum membahas sumber-sumber dana dalam bank syariah. Kita harus mengetahui dulu sumber-sumber dana bank itu apa sih?. Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.

Bank Syariah sangat bertolak belakang dengan bank konvesional, dimana bank konvensional kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang. Sebelum menjual uang (memberikan pinjaman) bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebut bank dapat mencari keuntungan. 

Oleh karena itu bank memerlukan sumber dana uang. Sumber dana bank konvensional dapat diperoleh dari: pertama, dana yang bersumber dari bank itu sendiri. Misalnya setoran modal dari pemegang saham, cadangan-cadangan bank, laba bank yang belum dibagi. Kedua, dana yang berasal dari masyarakat luas. Misalnya simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito. Ketiga, dana yang bersumber dari lembaga lainnya. Misalnya kredit Likuiditas dari Bank Indonesia, pinjaman antar bank (call money), pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang SBPU.

Dalam penghimpunan dana Bank Syariah melakukanmobilisasi dan investasi tabungan dengan cara yang adil. Mobilisasi dana sangat penting karena islam melarang penumpukan dan penimbunan harta (uang) dan mendorong penggunaannya secara produktif dalam rangka dalam mencapai tujuan ekonomi dan sosial. Sumber dana bank syariah berasal dari modal disetor dan hasil mobilisasi kegiatan penghimpunan dana melalui rekening giro, rekening tabungan, rekening investasi umum, dan rekening investasi khusus. Di samping itu, bank syariah juga dapat menerbitkan obligasi syariah sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang.

Adapun sumber-sumber dana bank konvensional sebagai berikut:

Modal Inti

Modal inti adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari pemegang saham bank syariah sebagai pemilik bank. Modal inti dibagi menjadi 3 yaitu:

Pertama, modal yang disetor oleh para pemegang saham. Sumber dana ini hanya timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru. Setiap tahun pemegang saham akan mendapatkan bagian bagi hasil usaha dalam bentuk deviden. Bentuk penyertaan modal dapat dilakukan dengan akad musyarakah.

Kedua, cadangan, yaitu sebagian laba yang tidak dibagi , disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.

Ketiga, laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh pemegang saham sendiri melalui RUPS diputuskan untuk ditanam kembali sebagai cara untuk menambah dana modal.

Simpanan dan Investasi

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip islam. Adapun contoh simpanan dalam bank syariah adalah sebagai berikut:

Pertama, giro. Giro adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Fitur dan mekanisme giro berdasarkan wadi’ah: 1) Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak  sebagai penitip dana; 2) Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah; 3) Bank dapat memebebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek, bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening; 4) Bank menjamin pengembalian titipan nasabah; 5) Dana titipan dapat diambil setiap saat.

Sementara fitur dan mekanisme giro berdasarkan mudharabah: 1) Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul nal); 2) Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati; 3) Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek, bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening; 4) Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah.

Kedua, tabungan. Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lainnya yang sesuai prinsip islam.

Fitur dan mekanisme tabungan berdasarkan Wadi’ah: 1) Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak  sebagai penitip dana, 2) Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah, 3) Bank dapat memebebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek, bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening, 4) Bank menjamin pengembalian titipan nasabah, 5) Dana titipan dapat diambil setiap saat  oleh nasabah.

Sementara fitur dan mekanisme tabungan berdasarkan Mudharabah: 1) Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul nal); 2) Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati; 3) Penarikan dana oleh nasabah hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati; 4) Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening; 5) Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah.

Ketiga, deposito. Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lainnya yang sesuai prinsip islam yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu.

Secara garis besar sumber dana bank konvensional dan sumber dana bank syariah tidak jauh berbeda hanya saja tata cara pelaksanaannya yang berbeda dan syarat-syarat didalamnya nya. Dalam bank syariah ada tata cara menggunakan prinsip syariah yaitu menggunakan akad wadi’ah atau akad mudharabah atau bahkan akad yang lainnya.  Bank syariah lebih mengutamakan falah (kesejahteraan dunia dan akhirat). Sumber dana bank syariah masih terbilang sedikit karena dia lebih mengutamakan prinsip syariah. Dibandingkan dengan sumber dana konvensional yang lebih fokus untuk mencari keuntungan dalam sistem operasionlnya. Dalam bank syariah lebih mengutamakan economic value of money. Jadi dana yang diperoleh bank dimanfaatkan terlebih dahulu untuk kegiatan yang produktif.(*)

***

Penulis: Nuur Alfiyahtul Nikmah
Editor: Muhammad Mihrob