Geliat Bank Syariah Mendongkrak Asuransi di Indonesia

 
Geliat Bank Syariah Mendongkrak Asuransi di Indonesia

LADUNI.ID, Jakarta - Industri asuransi Syariah di Indonesia diminta lebih aktif dan inovatif dalam kemajuan asuransi di Indonesia guna mengembangkan ekonomi di masyarakat. Sektor keuangan syariah diklaim memiliki ketahanan lebih baik dibandingkan konvensional selama pandemi Covid-19.

Asuransi menurut menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

Pertama memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;

Kedua memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Premi asuransi syariah sendiri sesuai dengan kesepakatan dalam akad dan klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. jenis premi yang bisa diinvestasikan dan dibagi hasilnya (mudharabah) dan ada yang dapat diinvestasikan semata yaitu: pertama skema berbagi resiko adalah asuransi syariah menganut asas tolong menolong serta dana yang dikumpulkan untuk berbagai manfaat yang akan rasakan oleh masyarakat/peserta.

Kedua perbedaan perjanjian adalah asuransi Syariah jenis ini lebih mengedepankan asas perjanjian sesuai kesepakatan bersama.

Ketiga tak kenal dana hangus Terkait dana hangus, dana yang sudah dibayarkan tidak menjadi milik perusahaan, tetapi hanya dikelola bersama dengan total dana dalam seluruh peserta. Ketika jangka waktu habis, uang tersebut dapat dikembalikan Perusahaan asuransi hanya akan memperoleh sejumlah dana yang kecil sebagai imbalan dari pengelolaannya. Besarannya pun sudah ditetapkan di akad. Dan lebih banyak lagi jenis-jenis asuransi Syariah yang diambil hanya Sebagian saja.

Dampak dari perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin hari semakin terasa. Ini dapat di lihat dari meningkatnya jumlah produk-produk investasi syariah, pembiayaan syariah, seperti suku pemerintah, suku korperasi hingga pembiayaan individu. Suku sendiri merupakan sebuah produk obligasi yang berbentuk syariah.

Berdasarkan data laporan Global Islamic Economy Summit, belanja wisata halal tercatat turn over USD 184 miliar pada 2017, terutama dari negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) yang jumlahnya relatif sedikit, tetapi mempunyai rata-rata pengeluaran sampai USD 5.000 perkunjungan. Pada 2023, diperkirakan pangsa pasar wisata halal akan mencapai USD 177 triliun.(*)

***

Penulis: Slamet Abdul Rizki
Editor: Muhammad Mihrob