Hukum Kawin Lari Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum kawin lari menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang gadis mempunyai kekasih yang sudah lama saya cintai, ketika saya mengenalkan ke orang tua, mereka menolak dengan alasan pendapatan calon suami saya lebih kecil daripada saya sendiri. Bagaimana hukumnya kalau saya kawin lari yang otomatis orang tua saya tidak jadi wali dalam pernikahan saya? Apakah kawin lari itu sendiri dibolehkan?
Tasya, Pegawai, Cempaka Putih
Salah satu rukun nikah adalah kehadiran dan restu wali. Ini bagi gadis. Demikian pendapat yang terkuat di kalangan ulama. Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, izin wali mutlak adanya.
Karena itu, jika Anda kawin lari, tanpa persetujuan wali, maka perkawinan Anda tidak sah dan tidak diakui negara. Ketahuilah bahwa restu orang tua amat dibutuhkan dalam perkawinan, lebih-lebih bagi perempuan/gadis. Ini akan sangat terasa kepentingannya jika dalam perjalanan perkawinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak ada tempat mengadu dan berlindung kecuali keluarga. Demikian, wa Allah A'lam.
Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...