Hukum Kawin Lari Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Kawin Lari Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum kawin lari menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang gadis mempunyai kekasih yang sudah lama saya cintai, ketika saya mengenalkan ke orang tua, mereka menolak dengan alasan pendapatan calon suami saya lebih kecil daripada saya sendiri. Bagaimana hukumnya kalau saya kawin lari yang otomatis orang tua saya tidak jadi wali dalam pernikahan saya? Apakah kawin lari itu sendiri dibolehkan?

Tasya, Pegawai, Cempaka Putih

Salah satu rukun nikah adalah kehadiran dan restu wali. Ini bagi gadis. Demikian pendapat yang terkuat di kalangan ulama. Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, izin wali mutlak adanya.

Karena itu, jika Anda kawin lari, tanpa persetujuan wali, maka perkawinan Anda tidak sah dan tidak diakui negara. Ketahuilah bahwa restu orang tua amat dibutuhkan dalam perkawinan, lebih-lebih bagi perempuan/gadis. Ini akan sangat terasa kepentingannya jika dalam perjalanan perkawinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak ada tempat mengadu dan berlindung kecuali keluarga. Demikian, wa Allah A'lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.