Perempuan Dikawinkan oleh Wali Hakim, Sedang Walinya Mengawinkannya dengan Lelaki Lain

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang perempuan yang dikawinkan oleh wali hakim di Jawa, sedang walinya sendiri (wali mujbir) berada di Mekkah dan mengawinkannya dengan seorang laki-laki lain (di Mekkah), perkawinan manakah yang dianggap sah?.

Penjelasan tentang Lelaki Merujuk Istrinya Sebelum Selesai Iddahnya Tanpa Memberitahu Istri

Penjelasan tentang lelaki yang merujuk Istrinya sebelum selesai iddahnya tanpa memberitahu istri, sementara istrinya melakukan nikah setelah selesai iddahnya.

Hukum Kandungan seorang Janda yang Hamil sebelum Selesai Iddahnya

Penjelasan hukum anak yang dikandung janda yang belum selesai iddahnya.

Penjelasan tentang Mampu Membayar Maskawin dengan Tunai sebagai Syarat Sah Nikah

Penjelasan tentang "mampu membayar maskawin dengan tunai".

Merujuk Istri yang Sudah Menikah dengan Alasan Tertentu

Apabila si lelaki dapat mengajukan tanda-tanda yang terang, kalau tidak ada bukti, maka sahlah nikahnya, apabila si lelaki yang mulai mendakwa, dan si istri tidak mengakui adanya rujuk.

Hukum Menikah Beda Agama

Pernikahan adalah salah satu fase dalam menjalani kehidupan. Setiap orang, tentu ingin memiliki pasangan hidup yang sah secara agama maupun hukum dengan cara menikah.

Indahnya Perkawinan dan Awas Bahaya Jomblo

Sebenarnya seorang yang menikah tujuannya hanya untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia saja berarti ia tidak ikhlas dan tidak menjadikan menikah ini sebagai bentuk peribadahan kepada Allah Ta’ala, dan jika tidak mendapatkan kebahagiaan di dunia ia akan kecewa, patah hati dan tidak memiliki harapan

Walimah dalam Perspektif Syariat Islam

Sedangkan yang dimaksud walimah dalam walimatul ursy adalah makanan yang disediakan untuk walimatul urus itu sendir

Bulan Safar #2: Bulan Kisah dan Sejarah Mengharukan

Kedua, Tragedi Ar Raji’. Pada tahun 3 H bulan Safar datanglah kepada Rasulullah kaum dari Bani ‘Adhal dan al-Qaarah dan menyatakan bahwa mereka masuk Islam.

Bocah 15 Tahun Ini Nekat Kawin Lari, Berani Biayai dengan Game Online

Video sepasang muda-mudi asal China yang membuat heboh lantaran tersebar dan menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, mereka tidak hanya kabur dari rumah, tetapi mengaku ingin menikah.

Beberapa Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Memutuskan Bercerai

Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan. Meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya ia dihindari.

Hukum dan Ketentuan Maskawin atau Mahar Menurut Islam

Dalam akad nikah, mahar adalah syarat yang penting dan wajib. Di Indonesia, mahar biasa disebut dengan mas kawin. Ia adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami untuk diberikan kepada calon istri.

Hukum Kawin Lari Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

Pandandan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum kawin lari.

Hukum Perkawinan dengan Calon Suami yang Menalak Istri Pertama secara Lisan Menurut Prof. Quraish

Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum perkawinan dengan calon suami yang menalak istri pertama secara lisan

Puisi Rayuan Sayyidina Ali bin Abhi Thalib kepada Sayyidah Fatimah

Sebagian orang menganggap romantisme dalam hubungan adalah hal yang sepele, sehingga jarang sekali nampak perilaku romantisme dalam kehidupan sehari-hari

Hadis Imam Bukhari No. 2558 : Firman Allah "Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga sampai mereka cukup umur untuk kawin…"

Firman Allah "Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga sampai mereka cukup umur untuk kawin…"

Hadis Imam Bukhari No. 2559 : Firman Allah "Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga sampai mereka cukup umur untuk kawin…"

Firman Allah "Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga sampai mereka cukup umur untuk kawin…"

Hadis Imam Bukhari No. 4716 : Firman Allah "Dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perawan yang bersaudara kecuali yang sudah berlalu pada masa lampau.."

Firman Allah "Dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perawan yang bersaudara kecuali yang sudah berlalu pada masa lampau.."

Hadis Imam Bukhari No. 4751 : Firman Allah "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…"

Firman Allah "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…"

Menampilkan 1 - 10 dari 19