Hukum Menjual Barang Wakaf

 
Hukum Menjual Barang Wakaf
Sumber Gambar: foto ist

Laduni.ID, Jakarta - Wakaf secara bahasa mempunyai arti menahan. Sedangkan menurut istilah adalah menahan bentuk harta yang dapat dipindah, diambil manfaatnya serta tetap bentuk barangnya yang dikerjakan karena Allah SWT.

Barang waqaf haruslah dimanfaatkan sesuai dengan keinginan waqif (orang yang mewaqafkan), namun terkadang terjadi kebingungan dalam mengelola barang wakafan yang sudah rusak atau kurang memberikan manfaat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum barang wakaf, apakah barang wakaf boleh dijual karena sebab-sebab tertentu dan kemudian hasil penjualan itu dibelanjakan dengan barang lain.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN