29 Sep 2017 · 7.049 dibaca · Shalat Jum'at
Laduni.ID, Jakarta - Salah satu syarat sah shalat Jum'at adalah adanya pembacaan dua khutbah yang disampaikan oleh seorang khatib. Dalam khutbah terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi oleh setiap Khatib. Salah satu rukun dalam khutbah adalah wasiat ketakwaan yang pada prinsipnya adalah mengajak kepada seluruh jama'ah shalat Jum'at untuk bertakwa dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan. Adapun bentuk redaksi kalimat ajakan atau wasiat tidak memiliki bentuk yang tetap. Adapun redaksi kalimat wasiat ketakwaan yang paling sering atau dominan kita dengar adalah kaliat "Ittaqullaha" yang artinya bertakwallah kepada Allah.
Tentang tidak adanya redaksi kalimat yang tetap tersebut, Syekh Ibrahim Al-Bajuri menjelaskan dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim sebagai berikut:
Baca Juga: Membaca Shalawat di Antara Dua Khutbah denga
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+