02 Oct 2017 ยท 3.716 dibaca · Gaji dan Honor
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menjualbelikan upah (gaji) yang akan diterima pada akhir bulan, dijual pada awal bulan dengan harga yang lebih rendah, misalnya gajinya Rp. 100,- dijual dengan harga Rp. 80,-. Sahkah jual beli tersebut?
Jawab :
Tidak sah. Karena belum dapat diterimakan barangnya.
Keterangan, dalam kitab:
ููุฌููููู ูููููู ุงููู ูุจูููุนู ู ูุณูุชูุฃูุฌูุฑูุง ุฅูููู ุฃููู ููุงูู ููุชูุนูุฐููุฑู ููุจูุถู ุงููู ูุจูููุนู ุจูุบูุตูุจู ุฃููู ููุญููููู
(Termasuk hal yang merusak akad adalah) … Dan tidak tahu barang yang dijual itu sedang disewa .... dan sulit menerima barang yang dijual tersebut karena dighasab dan semisalnya.
[1] Jalaluddin al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilm
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+