Hukum Menjual Gaji yang Belum Diterima
Menjual Bayaran yang Belum Diterima
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menjualbelikan upah (gaji) yang akan diterima pada akhir bulan, dijual pada awal bulan dengan harga yang lebih rendah, misalnya gajinya Rp. 100,- dijual dengan harga Rp. 80,-. Sahkah jual beli tersebut?
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp298.000
Rp249.000
Rp90.300
Rp99.000
Memuat Komentar ...