Hukum Menjual Gaji yang Belum Diterima
Menjual Bayaran yang Belum Diterima
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menjualbelikan upah (gaji) yang akan diterima pada akhir bulan, dijual pada awal bulan dengan harga yang lebih rendah, misalnya gajinya Rp. 100,- dijual dengan harga Rp. 80,-. Sahkah jual beli tersebut?
Jawab :
Tidak sah. Karena belum dapat diterimakan barangnya.
Keterangan, dalam kitab:
- Al-Asybah wa al-Nazhair[1]
وَجَهْلُ كَوْنِ الْمَبِيْعِ مُسْتَأْجَرًا إِلَى أَنْ قَالَ وَتَعَذَّرَ قَبْضُ الْمَبِيْعِ بِغَصَبٍ أَوْ نَحْوِهِ
(Termasuk hal yang merusak akad adalah) … Dan tidak tahu barang yang dijual itu sedang disewa .... dan sulit menerima barang yang dijual tersebut karena dighasab dan semisalnya.
[1] Jalaluddin al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t. th.), h. 287-288.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 121
MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-7
Di Bandung Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1351 H. / 9 Agustus 1932 M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...