Hukum Menjual Gaji yang Belum Diterima

 
Hukum Menjual Gaji yang Belum Diterima

Menjual Bayaran yang Belum Diterima

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menjualbelikan upah (gaji) yang akan diterima pada akhir bulan, dijual pada awal bulan dengan harga yang lebih rendah, misalnya gajinya Rp. 100,- dijual dengan harga Rp. 80,-. Sahkah jual beli tersebut?

Jawab :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN