Rukhsah Ibadah bagi Orang yang Selalu Bepergian

 
Rukhsah Ibadah bagi Orang yang Selalu Bepergian
Sumber Gambar: Foto Taryn Elliott / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam kita mengenal istilah rukhsah (keringanan) dalam hal beribadah bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rukhsah tersebut. Salah satu kelompok orang yang mendapatkan rukhsah dalam beribadah seperti melaksanakah shalat dan puasa adalah golongan orang musafir (yang sedang dalam perjalanan) yang memenuhi syarat-syarat musafir secara hukum syara'.

Lalu bagaimana dengan orang yang hampir setiap saat menjadi musafir yang masafah al-qashri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qasar) atau orang yang memiliki 2 tempat tinggal yang jaraknya berjauhan dan masafah al-qashri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qasar) serta kedua tempat tinggalnya dihuni?

Berkaitan dengan kondisi tersebut berikut jawaban yang kami kutip dari keputusan Masail Diniyah Keputusan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Pesantren Ihya Ulumuddin Kesugihan, Cilacap pada tanggal 23-26 Rabi'ul Awwal 1408 H/15- 18 November 1987 M sebagai berikut:

Baca Juga: Perbedaan Antara Ada', Qadha, dan I'adah dalam Shalat

Pertama: Orang yang selalu musafir (sejauh masafah al-qashri), maka dalam hal rukhshah qashar 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN