Hikmah di Balik Menyirami Kuburan dengan Air

 
Hikmah di Balik Menyirami Kuburan dengan Air

LADUNI.ID, HIKMAH- Allah SWT telah menciptakan kita sebagai khalifah al-ardhi dan dalam perjalanannya mengarungi bahtera kehidupan ini, Kita sebagai manusia, tentu saja maut akan menjemput kala waktunya tiba.

Dalam masyarakat kita saat seseorang meninggal tidak sedikit prakrek pengurusan jenazah bahkan saat menziarahinya,aada yang melakukannya dengan menyirami kuburan, tabur bunga dan sejenisnya dan itu dianggap bid’ah bahkan ada yang menyebutkannya dengan perbuatan yang sesat dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabat.

Salah satu di antaranya yang sering dilakukan saat jenazah sesudah dikuburkan dengan menyiraminya dengan air. Juga hal tersebut dilakukan saat menziarahinya. Namun benarkah demikian perbuatan yang bid’ah?

Praktek yang dilakukan oleh kebanyakan masyarakat kita di Aceh khususnya dan Indonesia umumnya tentu saja mereka dalam mengerjakan sesuatu itu ada panutan atau pijakan dalam realisasinya termasuk persolan dalam menyirami kuburan dengan air.

Dalam hal ini salah seorang ulama terkemuka di nusantara bahkan dunia Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab “Nihayatuz Zain” menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin merupakan sebuah perkara yang dianjurkan dalam syariat bahkan menjadi sebagai sunnah. Indicator (alasan) di lakukan perbuatan semacam itu dengan sebuah harapan kondisi jenazah menjadi dingin tentunya ahli kubur diharapkan diberkahi dan mendapat rahmat serta di jauhkan dari siksaan kubur atau dalam bahasa lain disebut dengan ‘Tafaul” (sempena).

Imam Nawawi Al-Bantani menyebutkan dalam kitabnya berbunyi “Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.” (Imam Nawawi Al-bantani, Kitab Nihayun Zain, 154).

Namun haruskah air dingin? Tentu saja tidak mesti air yang dingin dan juga air bunga mawar. Namanya air itu tentu saja sebagai partikel dan lambang kesejukaan. Namun dengan air dingin itu diutamakan untuk lebih menguatkan tafaulnya. Sebagian ulama ada yang mengutarakan bahwa makruh menyirami kuburan dengan air bunga mawar, kalau dengan asumsi menyiakan barang berharga, mungkin saja alasan itu disebabkan dalam air tersebut ada ditaburi dengan benda seperti bunga dan lainnya yang berharga. Sedangkan dalam pandangan Syekh Imam Subki mengatakan tidak mengapa dengan air mawar disirami pada kuburan dengan alasan dapat mengharapkan hadirnya malaikat sebab sang malaikat menyukai dengan bau dan aroma yang wangi.

Penjelasan tersebut dijelaskan dalam kitab Al-Bajuri dengan bunyinya: ”Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara anyaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi”. (Kitab Bajuri, Syekh Ibrahim Al-Bajuri)

Namun tidak lengkap dan dituduh bid’ah bahkan sesat oleh sebagian orang tanpa adanya dalil naqli baik ayat al-quran maupun hadist nabi Muhammad Saw. Adakah rasulullah mengerjakan perkara tersebut. Baginda Rasulullah Saw pernah melakukan hal semacam di atas dengan menyirami di atas kuburan terhadap puteranya Ibrahim, “Sesungguhnya Nabi Muhammad Shalla Allahu alaihi wa sallam menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil di atasnya.”

Tentu saja dengan penjelsan singkat di atas bisa menjawab fenomena terhadap perbuatan menyirami di atas kubur bukanlah bentuk dari perkara bid’ah dan semoga perbedaan dalam masyarakat harus di sikapi dengan ilmu dan tetap ukhuwah islamiyah harus diutamakan.

**Helmi Abu Bakar El-Langkawi Penggiat literasi asal Dayah MUDI Samalanga