Hukum Penggunaan Uang Deposito untuk Bayar Sekolah

 
Hukum Penggunaan Uang Deposito untuk Bayar Sekolah

LADUNI.ID, Jakarta -  Dalam sistem perbankan, keberadaan bunga tidak bisa dihindarkan. Bunga merupakan besaran uang tertentu yang dibebankan pihak bank kepada seorang peminjam.

Sejumlah ulama menyatakan bunga bank adalah haram karena termasuk riba yang merugikan. Riba biasanya lekat dengan transaksi utang.

Tetapi bagaimana dengan hukum memanfaatkan uang hasil deposito, yang juga mengandung bunga?
deposito bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, pada dasarnya disiapkan bagi nasabah yang ingin melakukan investasi melalui wakilnya, yaitu perbankan. Saudara bisa merujuk pada situs resmi bank tersebut untuk mengetahui maksud dari deposito ini.

Investasi dalam istilah fiqihnya dikenal dengan istilah istishna’, yaitu aqad investasi usaha. Dalam investasi terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak shahibul maal (nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya yaitu mudlarib (bank). Nisbah rasio ini sifatnya tetap dan diketahui bersama saat awal nasabah mendaftarkan diri ke bank untuk mendepositokan uangnya. Biasanya bank konvensional menetapkan istilah nisbah rasio keuntungan ini sebagai bunga deposito.

Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi dalam kitab Badai’us Shana’i, juz VI, halaman 80-81, menjelaskan:

إذَا عُرِفَ هَذَا، فَنَقُولُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ إذَا سُمِّيَ لِلْمُضَارِبِ جُزْءًا مَعْلُومًا مِنْ الرِّبْحِ، فَقَدْ وَجَدَ فِي حَقِّهِ مَا يَفْتَقِرُ إلَى اسْتِحْقَاقِهِ الرِّبْحَ فَيَسْتَحِقُّهُ، وَالْبَاقِي يَسْتَحِقُّهُ رَبُّ الْمَالِ بِمَالِهِ

Artinya: “Bila [jenis Aqad] sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa: bilamana disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haqnya, sedangkan sisanya merupakan haq pemilik harta (rabbul mal) sebab modalnya,” (Lihat Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi, Badai’us Shanai, Kairo, Darul Hadit, juz VI, halaman 80-81).

Apakah ini bukan termasuk riba karena istilahnya saja adalah bunga, sementara bunga adalah identik dengan riba? Jawabnya adalah bukan termasuk riba. Ada sebuah kaidah fiqih yang menyebutkan:

العبرة فى العقود للمقصاد والمعاني لا للألفاظ والمباني

Artinya, “Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya,” (Lihat Muhammad Az-Zuhaily, Al-Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ah, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 404).

Maksud dari ibarat ini adalah, meskipun namanya adalah bunga, namun karena praktiknya adalah nisbah keuntungan usaha yang diberikan kepada pemilik modal (nasabah), maka istilah tersebut mengikut maksud dari produk tersebut diciptakan.

Dalam kajian fikih, investasi dikenal dengan istilah istishna'. Dalam investasi terkandung nisbah atau porsi keuntungan yang wajib diberikan pelaku usaha kepada shohibul maal (pemilik harta) yaitu nasabah melalui mudlarib (wakil pelaku usaha), dalam hal ini bank.

Nisbah ini ditetapkan di awal ketika nasabah menyatakan mendaftar produk deposito dan sifatnya tetap. Dalam sistem perbankan konvensional, nisbah keuntungan disebut dengan bunga deposito.

Terkait hal ini, Imam Ala'uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al Kasani memberikan penjelasan dalam kitab Badai'us Shana'i.

" Bila (jenis akad) sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa bila disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma'lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haknya, sedangkan sisanya merupakan hak pemilik harta sebab modalnya."

Sementara terkait apakah bunga deposito termasuk riba, Az Zuhaily dalam kitab Al Qawa'idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba'ah menerangkan terdapat sebuah kaidah dalam fikih untuk dijadikan dasar.

" Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya."

Dari penjelasan ini, meskipun namanya adalah bunga deposito, namun itu sebenarnya nisbah keuntungan. Nisbah tersebut muncul karena uang deposito digunakan sebagai modal usaha pihak tertentu yang disalurkan oleh bank.

Dengan demikian, simpulan hukumnya adalah  boleh menggunakan uang dari bunga deposito tersebut untuk memulai usaha. Penggunaan atas uang dengan status pemakaian atau pinjaman dari hasil deposito adalah boleh. Insyaallah, uang itu bukan termasuk jenis riba.