KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1. Surabaya, 21 Oktober 1926 M.

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1
Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H. / 21 Oktober 1926 M.
1. Hukum Bermazhab
2. Pendapat Tokoh (Imam) yang Boleh Difatwakan
3. Memberi Keputusan dengan Pendapat Kedua
4. Shalat Sunat Sebelum Shalat Jum’at
5. Zakat untuk Pembangunan Mesjid
6. Gono-gini (Hasil Usaha Suami-istri)
7. Pengertian“Rusydan”
8. Orang Fasik Menjadi Wali Nikah
9. Pemandu Khotbah Membaca Shalawat dengan Suara Keras dan Panjang
10. Menterjemahkan Khotbah Jum’at Selain Rukunnya
11. Membaca Shalawat atau Taradhdhi dengan Suara Keras
12. Mengucapkan Insya Allah Ketika Khotib Mengucapkan Ittaqullah
13. Memperbaharui Nisan dalam Kuburan Umum
14. Memagari Kuburan dengan Tembok dalam Tanah Milik Sendiri
15. Menghias Kuburan dengan Sutera
16. Menggambar Binatang dengan Berbentuk Jisim yang Sempurna
17. Pemberian Kepada Anak dengan Tidak Sepengetahuan Anak yang Lain
18. Keluarga Mayit Menyediakan Makanan Kepada Penta’ziyah
19. Sedekah Kepada Mayit
20. Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah
21. Alat-alat Orkes untuk Hiburan
22. Alat-alat yang Dibunyikan dengan Tangan
23. Permainan untuk Melatih Otak Seperti Catur
24. Gerak Badan Seperti Angkat Besi
25. Pengertian “Lahwi” dan “Laghwi”
26. Tari-tarian dengan Lenggak-lenggok
27. Mengkhitankan Anak Setelah Beberapa Hari dari Hari Kelahirannya
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...