Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Menggadaikan Tanah Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

23 Nov 2020 Β· 2.369 dibaca · Artikel Keagamaan

Sistem gadai pertanahan

LADUNI.ID, Jakarta - Sudah menjadi adat kebiasaan secara turun temurun di daerah kami mengenai sistem gadai (gaden) yang menyangkut masalah tanah. Contoh: Si A mempunyai tanah seluas 1 ha digadaikan kepada si B selama lima tahun dengan uang, binatang atau emas. Setelah jangka waktunya habis 5 tahun, si pemilik tanah (si A) tetap mengembalikan sebesar kesepakatan semula.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukumnya sistem gadai (gaden) tersebut ditinjau dari segi agama?
  2. Bagaimana hukumnya hasil dari tanah tersebut?

Baca : Non Muslim Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Jawaban

  1. Hukum sistem gadai tersebut boleh.
  2. Hukum dari hasil tanah tersebut harus diserahkan kepada pemilik tanah (orang yang menggadaikan). Karena barang yang digadaikan itu adalah suatu amanat yang harus dijaga , dan tidak boleh memanfaatkan barang gadaian kecuali mendapat izin dar
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →