23 Nov 2020 Β· 2.369 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Sudah menjadi adat kebiasaan secara turun temurun di daerah kami mengenai sistem gadai (gaden) yang menyangkut masalah tanah. Contoh: Si A mempunyai tanah seluas 1 ha digadaikan kepada si B selama lima tahun dengan uang, binatang atau emas. Setelah jangka waktunya habis 5 tahun, si pemilik tanah (si A) tetap mengembalikan sebesar kesepakatan semula.
Baca : Non Muslim Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+