Menggadaikan Tanah Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sistem gadai pertanahan
LADUNI.ID, Jakarta - Sudah menjadi adat kebiasaan secara turun temurun di daerah kami mengenai sistem gadai (gaden) yang menyangkut masalah tanah. Contoh: Si A mempunyai tanah seluas 1 ha digadaikan kepada si B selama lima tahun dengan uang, binatang atau emas. Setelah jangka waktunya habis 5 tahun, si pemilik tanah (si A) tetap mengembalikan sebesar kesepakatan semula.
Pertanyaan
- Bagaimana hukumnya sistem gadai (gaden) tersebut ditinjau dari segi agama?
- Bagaimana hukumnya hasil dari tanah tersebut?
Baca : Non Muslim Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?
Jawaban
- Hukum sistem gadai tersebut boleh.
- Hukum dari hasil tanah tersebut harus diserahkan kepada pemilik tanah (orang yang menggadaikan). Karena barang yang digadaikan itu adalah suatu amanat yang harus dijaga , dan tidak boleh memanfaatkan barang gadaian kecuali mendapat izin dari pemiliknya.
Dasar pengambilan
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Memuat Komentar ...