Ganti-Ganti Istilah Pembatasan Kegiatan Sosial, Masyarakat bingung

 
Ganti-Ganti Istilah Pembatasan Kegiatan Sosial, Masyarakat bingung
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) berlaku di Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021, sejak pandemi beberapa kebijakan telah dikeluarkan dengan istilah-istilah yang berbeda dengan satu tujuan diharapkan bisa menurunkan kasus penularan Covid-19 yang terus meningkat.

Beberapa istilah yang dikeluarkan pemerintah membuat sebagian masyarakat bingung, sehingga memunculkan obrolan-obral unik di tengah-tengah masyarakat, salah satu yang diceritakan oleh M. Arfah PC Ansor Batam, obrolan sederhana kami bersama teman satu kampung, beberapa hari yang lalu. Saya lalu maklum masih ada bias informasi di tengah masyarakat banyak. Dan saya menduga bukan hanya teman saya yang keliru memahi lockdown itu apa. Bahkan pemerintah yang dalam waktu dekat katanya akan memberlakukan kembali PKPM Darurat itu pasti makin banyak yang bingung memahaminya.

Baca Juga: Melawan Wabah Penyakit Dengan Menjaga Jarak

Iya, PKPM Darurat sudah resmi ditetapkan dan akan berlaku di Jawa, Bali. Diluar daerah itu saya tak cukup punya informasi menjelaskannya. Apakah PKPM Mikro atau PKPM atau juga ada istilah lainnya. Entahlah. Aturan mana yang berlaku. Lah wong juga aturan PKPM tak pernah disampaikan dengan bahasa yang mudah dicerna masyarakat bawah.

Kali ini nambah satu istilah baru "PKPM Darurat". Apa tidak makin heran masyarakat. Saya lalu bertanya- tanya setelah PKPM Darurat ini apalagi? Istilah yang mana lagi mau dipakai? Jangan kemudian, banyak aturan yang dibuat tapi justru tak jelas arahnya bagaimana. Bahkan di Jakarta dulu PSBB sampai harus berjilid-jilid diterapkan tapi tak pernah tersampaikan capainya dan apa dampaknya.

Setelah itu berganti dengan PSBB transisi, kemudian beralih ke PSBB ketat setelahnya balik lagi ke PSBB ketat.  Lagi tanpa diperinci dengan akurat capainya. Dan beberapa hari ini kembali ramai digungcingkan soal PKPM Ketat. Padahal sebelumnya ada PKPM Mikro. Nah, bedanya apa? Sampaikan dong!

Sudahlah literasi masyarakat kita rendah ditambah lagi pejabat juga kurang memberi edukasi yang baik. Akhirnya bisa ditebak di masyarakat bawah gamang soal aturan baru ini Lebih-lebih PKPM Mikro itu.

Baca Juga: Lakpesdam PCNU Gorontalo Dukung Kebijakan Pemerintah tentang PSBB

Jangankan kita masyarakat bawah yang jarang mengkonsumsi informasi di media—lebih banyak menonton sinetron ikatan cinta—DPR saja meminta untuk dijelaskan dengan baik soal istilah itu. Itu artinya memang problemnya pada pen-deliverian informasi.

Sederhananya seperti kedua teman saya itu, hanya karena dahulu sering disebut lockdown kini latah mengganggap jika ada lonjakan kasus pasti akan lockdown. Padahal faktanya kan tidak demikian.

Sejatinya kita sudah lelah, dengan hidup yang tidak normal ini. Dan berharap segera pandemi ini berlalu.  Tapi harapan itu sepertinya masih jauh, sementara dalam beberapa Minggu ke depan kita kembali harus bersiap untuk menerima istilah baru yang kita-nya sendiri tak pernah memahami dengan baik aturan itu

Wallahu a'lam

---------
Oleh: M. Arfah (PC Ansor Batam)