Hukum Menjual Daging Kurban kepada Non-Muslim

 
Hukum Menjual Daging Kurban kepada Non-Muslim

LADUNI.ID, Jakarta - Setiap pelaksanaan hari raya Idul Fitri, akan selalu identik dengan pembagian daging hewan kurban. Bahkan, di moment inilah seluruh umat muslim yang termasuk dalam golongan fuqara wal masakin akan menerima daging hewan kurban, berharap agar daging kurban itu bisa dimanfaatkan untuk makan sehari-hari.

Akan tetapi, tidak sedikit penerima daging hewan kurban kemudian menjual sebagian daging itu untuk mencukupi kebutuhan yang lain. Pertanyaannya, bagaimana hukum fuqara wal masakin yang menerima pembagian daging/kulit kurban lalu menjualnya kepada orang yang bukan muslim?

Berdasarkan keterangan yang terdapat pada Kitab Al-Bashuniy, dijelaskan bahwa,

وَخَرَجَ بِقَيِّدِ الْمُسْلِمِيْنَ غَيْرُهُمْ فَلاَ يَجُوْزُ إِعْطَاؤُهُمْ مِنْهَا شَيْئًا كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ الْبُوَيْطِيّ وَوَقَعَ فِي الْمَجْمُوْعِ جَوَازُ إِطْعَامِ فُقَرَاءِ أَهْلِ الذِّمَّةِ مِنْ اُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ دُوْنَ الْوَاجِبَةِ وَتَعَجَّبَ اْلأَذْرَعِيُّ فَقَالَ فَالْحَقُّ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ إِطْعَامُ الذِّمِّيِّيْنَ مِنَ اْلأُضْحِيَّةِ مُطْلَقًا لاَ تَصَدُّقًا وَلاَ إِهْدَاءً حَتَّى لَوْ أَخَذَهَا فُقَرَاءُ الْمُسْلِمِيْنَ صَدَقَةً وَأَغْنِيَاؤُهُمْ هَدِيَّةً حَرُمَ عَلَيْهِمْ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ مِمَّا أَخَذُوْهُ أَوْ إِهْدَاءُ شَيْءٍ مِنْهُ  ِلأَهْلِ الذِّمَّةِ وَكَذَا بَيْعُهُ لَهُمْ ... كَمَا قَالَ الشَّيْخُ الشِّبْرَامَلِّيْسِيُّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ الْفَقِيْرَ وَالْمَهْدِيَّ إِلَيْهِ لاَ يُطْعِمُهُ مِنْهَا وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ الْقَصْدَ مِنْهَا إِرْفَاقُ الْمُسْلِمِيْنَ بِأَكْلِهَا فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِيْنُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ ...  وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِيْهِ بِبَيْعٍ وَغَيْرِهِ أَيْ لِمُسْلِمٍ كَمَا عُلِمَ مِمَّا مَرَّ

Dari keterangan inilah, terdapat pernyataan bahwa syarat menjual daging harus kepada orang Islam, sehingga tidak boleh memberikan atua menjual apapun dari hewan kurban kepada selain orang Islam. Selain dari itu, sebagaimana diterangkan dalam al-Majmu’ disebutkan, boleh memberikan kepada kafir dzimmi bagian dari hewan kurban sunnah dan bukan kurban wajib.

Namun demikian, Al-Adzra’i merasa heran dengan pendapat di dalam al-Majmu’ tersebut. Menurutnya, tidak diperkenankan memberikan kepada orang selain muslim bagian apapun dari hewan kurban secara mutlak, baik bersifat sedekah atau hadiah. Bahkan, seandainya para fakir muslim mengambilnya sebagai sedekah dan orang kaya muslim mengambilnya sebagai hadiah, maka haram memberikan sedekah atau menghadiahkan dengan sesuatu apapun dari yang sudah diambil oleh orang-orang muslim tersebut kepada orang-orang non muslim.

Hal ini juga berlaku ketika menjual daging kurban kepada orang non-muslim (Syaikh al-Syibramalisi). Dan pendapat itu adalah pendapat mu’tamad. Sehingga, berdasarkan uraian tersebut dipahami, bahwa orang fakir dan yang mendapatkan hadiah tidak boleh memberi makan non-muslim dengan daging kurban tersebut.

Adapun pendapat ini telah dikuatkan dengan argument bahwa tujuan kurban adalah mengasihi muslimin, dengan memberikan daging kurban agar dimakannya. Oleh karena itu, tidak diperkenankan memberi kesempatan kepada orang selain muslim untuk ikut memakannya. Bagi orang fakir yang mendapat daging kuban itu diperbolehkan menjual atau memberikan hanya kepada sesama muslim saja.

Hal ini juga dikuat dengan pendapat yang ada dalam kitab Hawasyai al-Syarwani wa al-Ubbadi. sebagai berikut,

وَقَوْلُهُ أَيْ لِمُسْلِمٍ أَيْ فَلَا يَجُوزُ نَحْوُ بَيْعِهِ لِكَافِرٍ ا هـ  سم أَقُولُ وَقُوَّةُ كَلَامِهِمْ تُفِيدُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِلْفَقِيرِ نَحْوُ بَيْعِ نَحْوِ جِلْدِهَا لِلْكَافِرِ أَيْضًا فَلْيُرَاجَعْ

Pernyataan Ibn Hajar: “Maksudnya kepada orang Islam.” artinya bagi fakir penerima daging qurban tidak boleh menjualnya kepada non muslim. Begitu pendapat Ibn Qasim. Saya (al-Syarwani) berpendapat: “Pendapat ulama yang kuat menunjukkan, bahwa ia juga tidak boleh menjual kulit hewan qurban kepada non muslim. Maka, rujuklah kasus ini.” (Al-Syarwani dan al-Ubbadi, Hawasyai al-Syarwani wa al-Ubbadi Jilid IX, hal. 328)

Akhirnya tulisan ini merupakan keterangan tentang hukum menjual daging kurban kepada non-muslim. Pendapat yang ada pada tulisan ini juga bersumber dari Ahkamul Fuqaha no. 345 Keputusan Munas Alim Ulama di Sukorejo Situbondo tanggal 13-16 Rabiul Awwal 1404 H./18 - 21 Desember 1983 M lalu.

Semoga bermanfaat...