Bedanya Nafkah dan Uang Belanja
Laduni.ID, Jakarta - Nafkah adalah hal-hal yang wajib di tunaikan suami pada istri, dan berdosa jika tidak menunaikannya. Sementara uang belanja bisa masuk di salah satu bagian dari nafkah selama itu merupakan kebutuhan primer untuk istri. Allah Ta’ala berfirman:
ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﻗَﻮَّﺍﻣُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﻤَﺎ ﻓَﻀَّﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﻔَﻘُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻬِﻢْ
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp155.000
Rp198.000
Rp119.320
Rp500.000
Memuat Komentar ...