Assalamu'alaikum.. Mau tanya, bagaimana hukumnya zakat produktif ? Sah ataukah tidak ? Terimakasih.
Zakat mempunyai arti suci, berkembang, berkah, tumbuh, bersih dan baik. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang bersifat ibadah dan sosial, yang kewajibannya sering digandengkan dengan kewajiban shalat.
TKI-TKW adakah teman-teman yang berpendapat para pahlawan devisa ini wajib mengeluarkan zakat profesi ? Saya Pingin mempelajari dalil dan mekanisme zakatnya (bagi yang berpendapat wajib).
Pasal 11 (ayat 12) yang mengatur rincian harta yang dikenai zakat mencakup “hasil pendapatan dan jasa” .
Terdapat beberapa perbedaan pendapat para Ulama dalam menentukan nisab dan cara mengeluarkan zakat profesi.
Istilah Zakat Profesi belum dikenal di zaman Rosulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab Fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi dadalamnya.
Bagaimana cara pembagian hasil dari zakat jika data yang kami terima sebagai penerima zakat hanya 5 golongan dari yang delapan apakah tetep 1/8 tiap golongan, syukron.
Bagaiamana kedudukan hukum / status syar’i lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan fiqh tentang amil ?
Apakah pengurus panitia pembagian zakat yang didirikan oleh satu organisasi Islam itu termasuk amil menurut syara’ ?
Bagaimana pendapat muktamar mengenai panitia-panitia zakat yang ada; panitia yang dibentuk kelurahan misalnya, dapatkah disebut amil zakat yang berhak menerima zakat ?