Hukum tentang Lelaki Memakai Emas Campuran (Suasa)

Lelaki Memakai Suasa (Emas Campuran)
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya seorang pria memakai suasa (emas campuran)?
Jawab :
Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan: boleh dan ada yang mengatakan haram, sedang Muktamar memilih pendapat yang mengharamkan.
Keterangan, dalam kitab:
- Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Fath al-Wahhab[1]
وَمِنْ ثَمَّ قَالُوْا لَوْ صَدِئَ إِنَاءُ الذَّهَبِ بِحَيْثُ سَتَرَ الصَّدَاءُ جَمِيْعَ ظَاهِرِهِ وَبَاطِنِهِ حَلَّ اْلاِسْتِعْمَالُ لِفَوَاتِ الْخُيَلاَءِ
Dalam hal ini para ulama berpendapat seandainya bejana emas berkarat di mana sekiranya karat tersebut menutupi seluruh permukaan dan bagian dalamnya, maka boleh dipakai karena sudah hilangnya unsur kesombongan.
- Fath al-Wahhab[2]
(وَيَحِلُّ نَحْوُ نُحَاسٍ مُوِّهَ بِنَقْدٍ) أَي بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ (لاَ عَكْسُهُ) بِأَنْ مُوِّهَ ذَهَبٌ أَوْ فِضَّةٌ بِنَحْوِ نُحَاسٍ فَلاَ يَحِلُّ. Dan halal sepuhan tembaga pada mata uang dengan emas atau perak, dan bukan sebaliknya. Tidak halal emas dan perak yang disepuh dengan tembaga.
[1] Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Fath al-Wahhab, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1424 H/2003 M), Cet. Ke-1, Jilid I, h. 50.
[2] Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), Juz.II, h. 33.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.75
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...