Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Cerai

Hukum Nikah Sesama Jenis dalam Islam

05 Oct 2017 Β· 4.785 dibaca · Cerai

LADUNI.ID, Jakarta – Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi sexual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.
Dalam islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki lain. Liwath adalah dengan cara memasukkan dzakarnya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penanaman) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam.

Karena kaum nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan in. Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji dan melampaui batas. Sedangkan sihaaq (Lesbian) adalah hubungan dengan cara birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekan tubuhnya antara satu dengan yang lain hingga keduanya merasakan kenikmatan dalam hubungan tersebut.

Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah SWT menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat.sebe

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →