Hukum Nikah Sesama Jenis dalam Islam

 
Hukum Nikah Sesama Jenis dalam Islam
Sumber Gambar: KibrisPdfsandipo

LADUNI.ID, Jakarta – Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi sexual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.
Dalam islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki lain. Liwath adalah dengan cara memasukkan dzakarnya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penanaman) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam.

Karena kaum nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan in. Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji dan melampaui batas. Sedangkan sihaaq (Lesbian) adalah hubungan dengan cara birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekan tubuhnya antara satu dengan yang lain hingga keduanya merasakan kenikmatan dalam hubungan tersebut.

Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah SWT menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat.sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan Allah SWT berikut dengan dorongan Jasmani dan nalurinya. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme  adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan.

Pemberlakuan hukum dalam islam bertujuan untuk menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Diantara beberapa pendapat tentang hukuman bagi pelaku Liwath :

  • Dibunuh, baik pelaku maupun obyeknya bila keduanya telah baligh.
  • Dirajam
  • Dengan ta’zir
  • Hukumannya sama dengan hukuman berzina.


Perbuatan yang sangat terkutuk dan dibenci  Allah SWT dan RasulNya.
Larangan homoseks dan lesbi dalam Al-Qur’an dan hadist tentu menjadi indikasi dari dilarangnya nikah sesama jenis, berikut redaksi dalilnya :

“Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.”(HR Thabrani)

Dari Abdillah bin Muhammad bin Aqil, bahwasanya dia mendengar Jabir RA berkata,
Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada ummatku adalah munculnya perilaku kaum Luth.” (HR Tirmidzi)

Kemudian dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah SWT melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah SWT melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, 3 kali.”  (HR. Ahmad)

“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Homo dan Lesbian yang merupakan perbuatan dari kaum Luth adalah perbuatan yang dianggap sebagai zina, maka pernikahan kaum ini juga dianggap sebagai nikah yang bathil karena sudah tidak memenuhi rukun dan keabsahan pernikahan dalam Islam. Allah dan RasulNya melaknat pelaku homoseks dan lesbian dikarenakan hal tersebut adalah termasuk pada perbuatan keji.

Sementara kemungkaran dan perbuatan keji adalah hal yang diharamkan oleh agama. Perbuatan ini padahal sudah diperintahkan untuk ditinggalkan jauh sebelum diutusnya nabi Muhammad SAW, yakni di zaman nabi Luth, namun hingga saat ini masih saja ada yang melakukannya.
Dalam Qur’an dikatakan:

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ ۖمَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ (٢٨)

“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu.”( Qs.Al-Ankabut 29:28)

Pendapat Para Ulama Tentang Homo dan Lesbian
seluruh ulama sepakat tentang keharaman perbuatan ini, pernikahan sesama jenis dianggap sebagai nikah bathil, pelakunya dilaknat di akhirat. Namun mereka berbeda tentang hukuman yang berlaku di dunia, apakah sama seperti hudud pada zina atau lebih dari itu?

A. Hukumannya Lebih Dari Hadd Zina
Pendapat pertama ini lebih banyak datangnya dari kalangan sahabat, mereka adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin Walid, Abdullah bin Az-Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullah bin Ma’mar, Az-Zuhry, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Malik, Ishaq bin Rahawaih, salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad dan AsySyafi’y pada salah satu pendapatnya: Bahwasanya hukuman bagi pelaku liwath dan sihaq lebih berat daripada hukuman zina, dan hukumannya adalah dibunuh pada setiap keadaannya baik dia itu yang sudah nikah atau belum nikah.

B. Hukumannya Sama Seperti Zina
Ini merupakan pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabah, AlHasan Al-Bashriy, Sa’id bin Musayyib, Ibrahim AnNakha’i, Qatadah, Al-Auza’i, Asy-Syafi’y, sebagaimana yang masyhur pada mazhabnya, Imam Ahmad pada riwayat yang kedua darinya, Abu Yusuf dan Muhammad bahwasanya hukumannya dan hukuman zina sama.

C. Dihukum Ta’zir Sementara

Ada pendapat lain dari Al-Hakam dan Abu Hanifah bahwasanya hukumannya selain dari hukuman sejenis hadd zina (lebih ringan dari hukuman zina) yaitu ta’zir Semoga Allah menjauhkan kita dan keluarga kita semua dari perilaku menyimpang dan tercela ini. Pada zaman ini, jika memang ada salah satu dari keluarga kita yang terlihat ada kecenderungan bersifat seperti hal di atas, maka sebaik-baik usaha pencegahan adalah mengobatinya dengan membawanya kepada pakar medis atau psikiater dan lain sebagainya sebelum terlambat dan terlanjur terjerumus ke dalam perbuatan yang keliru ini.

 

___________

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 26 Agustustus 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan
Editor : Sandipo

Sumber : Al-Qur’an dan HR.Bukhari dan Muslim