Hukum Memanfaatkan Tanah Jaminan, Selama Hutang Belum Lunas
Tuntunan Ibadah: Hukum Memanfaatkan Tanah Jaminan, Selama yang Berhutang Belum Melunasi
Tuntunan ibadah terkait hukum hutang dengan tanah jaminan dijelaskan dalam artikel berikut ini. Si A berhutang kepada B sejumlah uang, dengan agunan/jaminan sebidang tanah. Selama A belum mampu melunasi hutangnya, B berhak menanami tanah A.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum memanfaatkan sebidang tanah agunan /jaminan selama orang yang berhutang belum mampu melunasi hutangnya ?
Jawab:
Menggunakan kemanfaatan agunan oleh pihak penerima gadai, hukumnya haram, sebab barang agunan hanya sekedar borg (jaminan), kecuali dengan jalan nadzar atau ibadah (pemberian perkenan) dari pihak orang yang menggadaikan (rahin).
Keterangan, dari kitab:
1. Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala al-Tahrir [1]
وَكَشَرْطِ مَنْفَعَةِ الْمَرْهُوْنِ لِلْمُرْتَهِنِ أَوْ أَنَّ تَحَدُّثَ زَوَائِدِهِ كَثَمْرَةِ الشَّجَرَةِ وَنِتَاجِ الشَّاةِ مَرْهُوْنَةً فَلاَ يَصِحُّ الرَّهْنُ وَلاَ الشَّرْطُ. أَفَادَهُ فِيْ شَرْحِ الْمَنْهَجِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...