Hadis Imam Bukhari No. 1264 : Bolehkan Mengeluarjkan Mayat dari Qubur atau Liang Lahad karena Suatu Alasan?

 
Hadis Imam Bukhari No. 1264 : Bolehkan Mengeluarjkan Mayat dari Qubur atau Liang Lahad karena Suatu 
Alasan?

Hadis Imam Bukhari

No: 1264
Kitab: JENAZAH
Bab: Bolehkan Mengeluarjkan Mayat dari Qubur atau Liang Lahad karena Suatu Alasan?

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا حَضَرَ أُحُدٌ دَعَانِي أَبِي مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ مَا أُرَانِي إِلَّا مَقْتُولًا فِي أَوَّلِ مَنْ يُقْتَلُ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَا أَتْرُكُ بَعْدِي أَعَزَّ عَلَيَّ مِنْكَ غَيْرَ نَفْسِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ عَلَيَّ دَيْنًا فَاقْضِ وَاسْتَوْصِ بِأَخَوَاتِكَ خَيْرًا فَأَصْبَحْنَا فَكَانَ أَوَّلَ قَتِيلٍ وَدُفِنَ مَعَهُ آخَرُ فِي قَبْرٍ ثُمَّ لَمْ تَطِبْ نَفْسِي أَنْ أَتْرُكَهُ مَعَ الْآخَرِ فَاسْتَخْرَجْتُهُ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ فَإِذَا هُوَ كَيَوْمِ وَضَعْتُهُ هُنَيَّةً غَيْرَ أُذُنِهِ


Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah mengabarkan kepada kami Bisyir bin Al Mufadhdhal telah menceritakan kepada kami Husain AL Mu'alim dari 'Atha' dari Jabir radliallahu 'anhu berkata; Ketika terjadi perang Uhud, pada suatu malamnya bapakku memanggilku seraya berkata,: "Tidaklah aku melihat diriku (menduga) melainkan aku akan menjadi orang yang pertama-tama gugur diantara para sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam (dalam peperangan ini) dan aku tidak meninggalkan sesuatu yang berharga bagimu sepeninggalku melainkan diri Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Dan aku mempunyai hutang, maka lunasilah dan berilah nasehat yang baik kepada saudarasaudaramu yang perempuan". Pada pagi harinya kami dapati bapakku adalah orang yang pertama gugur dan dikuburkan bersama dengan yang lain dalam satu kubur. Setelah itu perasaanku tidak enak dengan membiarkan dia bersama yang lain, maka kemudian aku keluarkan setelah enam bulan lamanya dari hari pemakamannya dan aku dapati jenazah bapakku masih utuh sebagaimana hari dia dikebumikan dan tidak ada yang berubah padanya kecuali sedikit pada ujung bawah telinganya".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari